TASIKMALAYA (CM) – Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M,C.P.H.R dan jajarannya berhasil mengungkap belasan pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Ada belasan nama yang berhasil diamankan asal Kab Tasikmalaya diantaranya (IM), (AM), (RR), (RNH), (AI), (RR), (SNN), (D), (DS), (DW), (A), (MIN),” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Senin, 31 Mei 2021.
Adapun, katanya, pelaku asal luar Tasikmalaya, yaitu (MY) asal Kota Bandung, (RT) Garut, (GJS) asal Cirebon yang tinggal di Kota Tasik.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan sebanyak 150 butir Alprazolam, 3.244 butir Hexymer, 240 butir Tramadol, 16,3 Gram Kristal sabu, 3 linting narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 bungkus narkotika jenis Tembakau Sintetis Total 1,3 gram,” pungkasnya. (EM)