News

Kredit ASN Berlarut hingga Pensiun Disorot, OJK Didorong Evaluasi Skema Perbankan

40
×

Kredit ASN Berlarut hingga Pensiun Disorot, OJK Didorong Evaluasi Skema Perbankan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Kredit konsumtif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlanjut hingga masa pensiun menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) meminta skema kredit ASN dievaluasi agar cicilan tidak menggerus penghasilan ketika memasuki masa tua.

Ketua Umum LBH PKGI Usep Rinaldi mengatakan persoalan tidak hanya menyangkut besarnya angsuran. Transparansi bunga, potongan asuransi, biaya kredit, serta praktik top up berulang juga perlu diperiksa.

“Jangan sampai perlindungan debitur dimaknai sebagai penghapusan hak kreditur. Tapi jangan pula kepastian bayar membuat debitur kehilangan sebagian besar penghasilannya,” ujar Usep, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Usep, sejumlah ASN, termasuk guru, telah mengambil kredit sejak awal pengangkatan. Kredit kemudian diperpanjang melalui mekanisme top up. Pola tersebut membuat cicilan terus berjalan hingga mendekati, bahkan memasuki masa pensiun.

Persoalannya, kata dia, apakah skema potongan penghasilan sejak awal telah memperhitungkan kemampuan ASN ketika pendapatannya turun setelah pensiun.

“Pertanyaan besarnya, apakah skema potongan sudah memperhitungkan kesejahteraan ASN saat pensiun? Apakah debitur mendapat informasi jelas soal total bunga, metode hitung, biaya, asuransi dan konsekuensi top up?” katanya.

LBH PKGI menilai aturan perlindungan konsumen yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan belum sepenuhnya dipahami debitur di lapangan. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit.

Besaran bunga kredit Bank BJB juga menjadi perhatian. LBH PKGI menerima keluhan mengenai bunga yang dinilai masih berat serta pemotongan premi asuransi setiap kali debitur melakukan top up.

Usep juga mempertanyakan informasi mengenai penurunan suku bunga yang disebut telah berlaku di tingkat pusat, tetapi belum diterapkan di sejumlah kantor cabang.

“Adanya informasi penurunan suku bunga dari pusat yang belum diterapkan di cabang. Nasabah berhak tahu sejak kapan berlaku dan siapa yang berhak dapat penyesuaian,” ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi. Menurut dia, ASN aktif maupun pensiunan sudah menjadi bagian dari sistem perbankan sehingga perlindungan terhadap kemampuan finansial mereka perlu diperkuat.

“Faktanya ASN PNS masa pensiun mengalami permasalahan kesejahteraan dan dirugikan ketika masuk ke dalam sistem perbankan,” kata Kepler melalui pesan WhatsApp.

Kepler meminta OJK mengawasi praktik kredit konsumtif ASN dan mengkaji batas tenor yang wajar serta proporsional. Tujuannya agar cicilan tidak menjadi beban ketika ASN memasuki masa pensiun.

Bank BJB, kata Kepler, juga perlu mempertimbangkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Sebagai bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BJB dinilai memiliki peran dalam mendukung kesejahteraan masyarakat daerah.

“BJB harus berpihak kepada masyarakat Kota Tasikmalaya. Bisa memberikan kebijakan penurunan suku bunga sesuai rekomendasi DPRD Jabar,” ujarnya.

Ia meminta pelayanan kepada nasabah tidak berhenti ketika kredit telah disalurkan.

“Jangan hanya senyum dan ramah saat menawarkan kredit, tapi pelayanan maksimal juga saat nasabah sudah pensiun. Jangan habis manis sepah dibuang,” kata Kepler.

Kepler juga mendorong penguatan literasi keuangan bagi ASN menjelang pensiun. Program tersebut dapat melibatkan OJK, KORPRI, PGRI, dan Dinas Pendidikan.

Menurut dia, pemerintah juga dapat mengkaji skema pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau lumpsum sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maka kita dorong hasil rekomendasi DPRD Jabar segera diimplementasikan dan disosialisasikan ke semua PNS dan ASN. Kami Komisi II terus mengawasi dan memonitor persoalan ini,” katanya.

Usep meminta OJK, pemerintah daerah, KORPRI, PGRI, Taspen, dan perbankan duduk bersama mengevaluasi skema kredit ASN. Evaluasi, kata dia, harus berbasis data, mulai dari metode perhitungan bunga, total potongan penghasilan, premi dan klaim asuransi, hingga frekuensi top up.

“KORPRI dan PGRI jangan hanya administratif, tapi kawal kesejahteraan anggota. Komisi II DPRD harus fasilitasi dialog berbasis data. Berapa jumlah ASN yang kredit? Rata-rata potongannya berapa? Berapa yang top up? Data ini lebih penting dari saling lempar pernyataan,” ujar Usep.

Menurut LBH PKGI, kredit semestinya membantu ASN memenuhi kebutuhan produktif, seperti kepemilikan rumah dan peningkatan kesejahteraan. Kredit tidak semestinya berubah menjadi beban utang yang ikut dibawa hingga masa pensiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *