News

Dari Mobile Legends ke Lampung, Polisi Ungkap Hilangnya Mahasiswi Taraju

319
×

Dari Mobile Legends ke Lampung, Polisi Ungkap Hilangnya Mahasiswi Taraju

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Permainan Mobile Legends menjadi awal perkenalan Citra Mutiara Putri, 23 tahun, dengan seorang pria yang belakangan membawanya dari Tasikmalaya ke Lampung. Hubungan yang bermula di dunia maya itu berlangsung hampir setahun sebelum Citra akhirnya ditemukan polisi di Provinsi Lampung.

Citra, mahasiswi asal Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Ia berpamitan hendak mengerjakan skripsi di kampus, namun tak kunjung diketahui keberadaannya.

Polisi kemudian mengungkap keberadaan Citra dan mengamankan JCP, 31 tahun, pria yang diduga membawa korban. JCP disebut sebagai tenaga ASN PPPK yang berdomisili di Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan Citra dan JCP pertama kali berkenalan melalui permainan daring Mobile Legends. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan menjalin hubungan asmara secara daring.

Menurut Ade, JCP diduga mengaku sebagai pria lajang dan menjanjikan pernikahan kepada korban. Ia kemudian mengajak Citra bertemu sekaligus memperkenalkannya kepada keluarga di Lampung.

“Ajakan tersebut kemudian membuat korban bersedia bertemu dengan tersangka di Bandung sebelum keduanya melanjutkan perjalanan menuju Lampung,” kata Ade.

Setibanya di Lampung, janji tersebut tak kunjung terwujud. JCP tidak memperkenalkan Citra kepada keluarganya dengan alasan orang tuanya sedang tidak berada di rumah.

Keduanya justru berpindah dari satu penginapan ke penginapan lain. Polisi menduga biaya penginapan itu diperoleh JCP melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.

Di Lampung pula Citra mengetahui bahwa JCP ternyata telah memiliki istri. Fakta tersebut menjadi salah satu temuan dalam penyelidikan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan kehilangan dari keluarga Citra. Penyelidikan kemudian diarahkan ke Lampung hingga polisi menemukan korban dan mengamankan JCP.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Heru.

Citra ditemukan dalam kondisi selamat. Keluarga menyambut pengungkapan kasus tersebut setelah sebelumnya diliputi kecemasan karena korban tak diketahui keberadaannya.

Paman korban, Fajar, mengapresiasi langkah cepat polisi dalam mencari keberadaan Citra. Ia mengatakan polisi berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan terduga pelaku setelah laporan diterima.

“Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa korban bahkan menangkap pelakunya,” kata Fajar.

Keluarga berharap proses hukum terhadap JCP berjalan sesuai ketentuan dan mengungkap secara terang peristiwa yang dialami Citra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *