Tasikmalaya

Pilkada di Tengah Pandemi, Para Paslon Harus Kampanye Secara Daring

65
×

Pilkada di Tengah Pandemi, Para Paslon Harus Kampanye Secara Daring

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, mengatakan, ditengah masa pandemi Covid-19 ini para calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya diminta melaksanakan kampanye secara daring.

“Masa kampanye dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, Keempat paslon diminta memakai media kampanye daring. Karena dalam PKPU sekarang sudah tidak ada lagi kampanye tatap muka,” jelasnya, Kamis (24/09/2020) kemarin.

Ia menambahkan, jika ada salah satu calon yang melanggar aturan tersebut, maka akan ada sanksi yang diterapkan. Apalagi para paslon sudah menandatangani pakta integritas yang menyatakan siap untuk mengikuti berbagai tahapan pemilu sesuai dengan protokol yang berlaku.

Menurutnya, langkah ini dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari penyebaran wabah Covid-19 saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ditengah masa pandemi Covid-19 ini.

“Fakta integritas yang disepakati oleh keempat paslon ini bersifat wajib dan jika melanggar bisa disanksi tegas. Kita juga sebagai penyelanggara (KPU) tidak ingin ada klaster Pilkada di Tasikmalaya. Makanya semua harus tunduk dan taat pada aturan protokol kesehatan yang telah disepakati bersama,” pungkasnya (Amas)

Baca Juga: Melalui Program TMMD Sirkulasi ke 2 Desa Jadi Terhubung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *