KOTA TASIK (CM) – Memasuki Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi umat Muslim adalah momen yang sangat bahagia, terutama bagi kaum buruh dan pekerja.
Momen kebahagiaan kaum buruh dan pekerja ini didampingi oleh harapan besar dari masing-masing perusahaan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri.
Pemberian THR menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan, terutama perusahaan besar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada para karyawannya, Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya telah melakukan monitoring dan komunikasi langsung dengan empat perusahaan besar di Kota Tasikmalaya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H. Murjani, SE, menyatakan hal ini saat ditemui di Ruang Komisi IV pada Selasa, 26 Maret 2024.
“Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah, kami telah melakukan kunjungan dan komunikasi langsung dengan beberapa perusahaan besar di Kota Tasikmalaya dalam dua hari terakhir,” ujar Murjani.
Hasil dari kunjungan dan komunikasi dengan empat perusahaan besar menunjukkan bahwa mereka berjanji akan memberikan THR pada H-14 menjelang Hari Raya kepada karyawannya.
Bahkan, beberapa perusahaan sudah mulai memberikan THR kepada karyawannya sejak tanggal 22 melalui transfer ke rekening karyawan sebagai penerima THR.
“Saya telah memastikan kepada setiap perusahaan untuk memberikan THR minimal setara dengan 1 bulan gaji,” tambah Murjani.
“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya,” tegasnya.
Murjani juga mengimbau kepada seluruh perusahaan, termasuk perusahaan kecil yang mempekerjakan satu atau dua orang, untuk memberikan THR.
Perusahaan-perusahaan seperti tempat pencucian mobil, toko, dan lainnya diminta agar tetap memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan kesepakatan gaji yang telah disepakati.
“Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, baik itu tempat cuci mobil atau toko, harus memberikan THR kepada pegawainya,” paparnya.
Menurut Murjani, pemberian THR adalah bentuk penghargaan kepada para pegawai atas kontribusi mereka dalam bekerja.