News

Dari Kunci Astag hingga Pengkhianatan Sopir, Polres Tasikmalaya Bongkar Curanmor

41
×

Dari Kunci Astag hingga Pengkhianatan Sopir, Polres Tasikmalaya Bongkar Curanmor

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap tiga kelompok pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Lima orang ditangkap dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan mobil tersebut.

Polisi menyita empat sepeda motor dan satu mobil pikap Mitsubishi L300 sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus itu dipaparkan Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Heru Samsul Bahri di Markas Polres Tasikmalaya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Ade, aksi pencurian berlangsung di Kecamatan Padakembang, Tanjungjaya, dan Taraju dalam rentang akhir September hingga awal Oktober 2026. Para pelaku diduga mencuri kendaraan untuk memperoleh uang dari hasil penjualan.

“Para tersangka melakukan aksi pencurian ini didorong motif ekonomi untuk mendapatkan uang hasil penjualan kendaraan curian,” ujar Ade.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, kelima tersangka terbagi dalam tiga kelompok dengan modus berbeda. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka, mulai dari eksekutor pencurian hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kelompok pertama terdiri atas RP, 38 tahun, dan HP, 29 tahun, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor. Adapun HW, 23 tahun, bertugas menampung kendaraan hasil curian.

Keduanya diduga merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan anak kunci yang telah diruncingkan, dikenal sebagai kunci astag. Polisi lebih dahulu menangkap HW setelah membeli sepeda motor hasil curian. Berdasarkan keterangannya, tim Resmob Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Leuwisari memburu RP dan HP hingga menangkap keduanya di kawasan Warung Peuteuy, Kecamatan Salawu.

Kelompok kedua melibatkan RP alias O, 36 tahun, yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2022. Ia diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel.

Pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya, kemudian membawa kabur kendaraan korban. Polisi menangkapnya di Kecamatan Sukaraja setelah menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV pada 1 Oktober 2026.

Adapun kelompok ketiga melibatkan FR, 20 tahun, yang diduga mencuri mobil pikap Mitsubishi L300 hitam milik orang yang mempekerjakannya sebagai sopir. FR disebut mengetahui kondisi rumah kunci kontak mobil tersebut telah rusak.

Dengan memanfaatkan kondisi itu, ia diduga membawa kabur mobil pada malam hari menggunakan kunci kendaraan lain. Polisi menangkap FR di Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir, pada 2 Oktober 2026.

Selain kendaraan, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kunci astag, kunci L, helm, dan pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.

Para tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V. Sementara itu, tersangka penadahan dijerat Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Pengungkapan tiga kelompok ini menunjukkan beragam cara pencurian kendaraan, mulai dari merusak kunci kontak dan memanfaatkan kelengahan pemilik hingga menyalahgunakan pengetahuan tentang kondisi kendaraan. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *