News

Yusuf Minta Larangan Jualan di Siang Bolong Ditaati

221
×

Yusuf Minta Larangan Jualan di Siang Bolong Ditaati

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, meminta surat edaran tentang imbauan kepada rumah kakan di Kota Tasikmalaya untuk tidak buka atau berjualan di waktu bulan Ramadhan di siang bolong bisa ditaati.

“Berjualan diperbolehkan di waktu yang telah ditentukan di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, yakni menjelang berbuka puasa pada pukul 16:30 WIB,” jelasnya.

Surat edaran No 451/1000/Bang kes-ra 30 April 2019 yang dibuat itu, katanya, untuk meningkatkan kekhusyuan masyarakat, terutama bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

“Artinya bukan hanya rumah makan saja yang dilarang beroperasi, terutama  tempat hiburan. Yang sudah jelas bakal mengganggu ketentraman, kenyamanan masyarakat disaat melakukan beribadah puasa,” jelasnya.

Jika pemilik tempat hiburan dan RM masih ada yang membandel melanggar surat edaran tersebut maka pihaknya akan segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan operasi dan tindakan penertiban. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *