News

Tegakkan Jam Malam, PKL di Tasik Kota Ditertibkan

191
×

Tegakkan Jam Malam, PKL di Tasik Kota Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dua hari setelah ditetapkan pembatasan segala aktivitas kegiatan pedagang yang melewati jam malam pukul 20:00 WIB. Tim Gugus Tugas covid-19 menertibkan seluruh pedagang kaki lima dan toko yang membandel di sepanjang Jalan Hazet Mustofa, Kamis (01/10/2020) malam.

Kepala tim Gugus Tugas Kapten Agus mengatakan, penertiban para pedagang ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya. Bahwa semua pedagang jam operasinya dibatasi hanya sampai pukul 20:00 WIB terkecuali Apotek, Terminal, Statsiun dan pasar induk.

“Bagi para pedagang yang melanggar akan diberikan sanksi tidak boleh jualan sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut. Sanksi berat bagi para pedagang yang membandel akan di non aktifkan selama 3 hingga 14 hari atau sampai penyegelan,” ujarnya.

Agus menyebutkan, setelah diterbitkannya imbauan perwalkot dua hari ini para pedagang ada yang sudah tahu dan ada juga yang belum.

“Ya sekarang di samping melakukan penegakan penertiban juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang batas waktu berjualan, bagi pedagang yang sudah tahu silahkan berjualan di siang hari,” sarannya.

Ia menambahkan, selain melakukan penengakan, imbauan larangan berjualan melewati batas waktu yang sudah di tentukan pukul 20:00 wib, pihaknya juga menertibkan para pejalan kaki dan pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Masih ada warga yang membandel tidak menggunakan masker. Kita tindak tegas berupa denda atau di berikan sanksi berupa tindakan lainnya,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Baca Juga: Polsek Langkaplancar Gencar Gelar Operasi Yustisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *