PANGANDARAN (CM) – Operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker secara rutin gencar dilakukan di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar. Operasi ini dilaksanakan diseluruh wilayah hukum Polsek Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar.
Salah satunya yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Langkaplancar, sebanyak 8 personel gabungan menggelar operasi di Simpang 3 Cibunar Bangunjaya Langkaplancar Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (01/10/2020).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Langkaplancar Iptu Dahlan dan melibatkan personel gabungan. Mereka terdiri dari 6 personel Polsek Langkaplancar, 2 personel Puskesmas Kecamatan Langkaplancar.
Kapolsek Langkap Lancar Iptu Dahlan mengatakan, operasi ini dilaksanakan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Langkaplancar dalam situasi pandemi Covid-19. Dimana ini untuk menegakan disiplin warga dalam hal penggunaan masker sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan 3M lainnya, seperti menjaga jarak dan mencuci tangan. Dengan disiplin mulai dari diri sendiri, kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker akan diberikan penindakan langsung. Beragam penindakan langsung akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan hingga sanksi sosial dan denda.
“Hari ini kami menindak belasan warga pelanggar protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi yang beragam, diantaranya 5 orang dengan teguran lisan dan 5 orang diberi sanksi sosial. Kami juga membagi-bagikan masker 10 gratis kepada warga disekitar lokasi operasi,” tandasnya. (**)
Baca Juga: Perjalanan KA Terganggu, Daop 2 Sampaikan Permohonan Maaf