News

Sidang Perdana WNA Asal Banglades Jalani Sidang Perdana

156
×

Sidang Perdana WNA Asal Banglades Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah dilakukan pendalaman dan proses pemberkasan dan pelimpahan ke Kejaksaan dan Lapas dilanjut dengan persidangangan Perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Nomor 18 Jalan Siliwangi Kecamatan Tawang, Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Banglades bernama, Muhammad Habib yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim,Y Wisnu Wicaksono,SH.,MH.,

Dalam sidang perdana WNA asal Negara Banglades menghadirkan 6 saksi diantaranya, Angga Purnama Pegawai imigrasi Tasikmalaya, Nandang Koharudin, Pegawai imigrasi Tasikmalaya, Tiara Falah Ramadan, Pegawai imigrasi Tasikmalaya, Wisli Marulamhot Sitompul Pegawai imigrasi Tasikmalaya, Edwan Febiarman Pegawai Kemenkumham Jabar/ Saksi ahli, dan Iwan Kustiawan PNS Disdukcapil Kota Banjar.

Dari 6 saksi yang dihadirkan satu orang saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kota Banjar mangkir tidak menghadiri persidangan perdana atas dugaan kasus pemalsuan dokumen diri kependudukan yang dikeluarkan secara asli oleh Disdukcapil.

Persidangan selain di pimpin langsung Ketua Majlis Hakim,Y Wisnu Wicaksono,SH.,MH., didampingi sebelah kiri Hakim Anggota E.E.G.Latutuarapaya,SH., sebelah kanan Hakim Anggota, Muhamad Martin Helmy,SH.,MH., dan Panitra pengganti, Ajang Saepudin, Penuntut Jaksa Umum (PJU), Ahmad Sidik,SH.,MH.,

Dalam persidangan perdana hadir mendampingi saksi Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya Isman Jayadi. Ketua Majlis Hakim terlebih dahulu memanggil dan memeriksa ke enam saksi dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebenaran seluruh dokumen terdakwa, Muhammad Habib yang telah diserahkan ke Ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (PJU), Ahmad Sidik,SH.,MH.,mengatakan, meski sudah ada konfirmasi sebelumnya tidak bisa hadir, “Saya tetap kecewa ketidakhadiran saksi, Iwan Kustiawan PNS dari Disdukcapil Kota Banjar,” ungkapnya.

“Ketidakhadirannya tentu sangat mengganggu proses persidangan perdana. Usai memeriksa ke 5 saksi yang hadir, satu tidak hadir. Sidang perdana ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis depan Tgl 2 Juli 2020 pukul 09:00 wib,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *