Jawa Barat

Pesta Seks Cianjur, KPAI: Ada Pola Mutahir Eskploitasi Anak

60
×

Pesta Seks Cianjur, KPAI: Ada Pola Mutahir Eskploitasi Anak

Sebarkan artikel ini
Pesta Seks Cianjur, KPAI: Ada Pola Mutahir Eskploitasi Anak
ilustrasi

JAKARTA (CM) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soroti kasus pesta seks di Kabupaten Cianjur.  Dalam pantauan KPAI secara nasional, data anak korban trafficking dan eksploitasi tahun 2017 mencapai 293 kasus. Menurut Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Sholihah, lebih tinggi lagi anak dalam kasus pornografi dan cyber crime mencapai 514.

”Dengan trend tersebut, terlihat jelas pola mutakhir kasus eksploitasi dapat dengan mudah melalui penyalahgunaan media sosial secara massif,” ungkap Ai kepada wartawan, Sabtu (03/02/2018).

Ia mengungkapkan, anak di bawah umur  yang mengikuti pesta seks tersebut merupakan korban eksploitasi seksual penyuka sesama jenis. Di mana anak tersebut diajak dan direkrut oleh pelaku melalui media sosial dengan modus acara pelajar.

Untuk itu, ia menegaskan, keluarga harus memberikan pengasuhan dan pengawasan yang optimal kepada anak serta memantau kegiatan apapun, terlebih bila mengikuti acara di luar.

”Sekolah pun harus memiliki komitmen pada perlindungan anak. Baik memberikan edukasi pencegahan kekerasan seksual, serta etika menggunakan media sosial kepada anak didik,” katanya.

Ia menuturkan, pemerintah daerah dan masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan pada penyebaran perilaku LGBT terutama yang menyasar anak. Salah satunya dengan mendorong pemahaman kesehatan reproduksi secara optimal sebagai basis pencegahan.

Lalu, pelayanan/rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat, baik di sekolah dan pusat-pusat pendidikan serta seluruh lapisan masyarakat

”Kami juga meminta Lembaga layanan rehabilitasi untuk segera memenuhi kebutuhan anak di bawah umur tersebut baik secara fisik, psikis dan psikologis. Hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghilangkan ketakutan, trauma, dan rasa rendah diri  serta akibat-akibat yang ia derita,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran pemerintah sangat diperlukan. Pemerintah Daerah harus menggalakkan program perlindungan anak dengan beragam model dan pendekatan. Sekaligus membangun sistem pengawasan perlindungan anak termasuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID).

”Hal tersebut sebagaimana mandat undang-undang 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak, yang berfungsi sebagai pengawas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah,” pungkasnya. (Nita Nurdiani Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *