JAKARTA (CM) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal ini berfungsi sebagai ‘penghubung’ antara izin tinggal sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal yang baru.
“Dengan demikian, pemegang Izin Tinggal Kunjungan WNA yang mengajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus meninggalkan Indonesia. Begitu pula bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi, mereka dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar dari Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Izin Tinggal Peralihan berlaku selama 60 hari dan hanya berlaku onshore, yaitu bagi WNA yang telah berada di Indonesia. Izin ini tidak berlaku lagi jika WNA meninggalkan Indonesia.
Izin ini dapat digunakan oleh WNA yang ingin mengajukan perubahan status menjadi Izin Tinggal Terbatas. Pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dianggap overstay jika permohonan perubahan izin tinggal disetujui setelah masa berlaku izin sebelumnya berakhir.
Bagi WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan, mereka harus mengajukan permohonan melalui situs evisa.imigrasi.go.id dan membayar biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum izin tinggal sebelumnya habis.
Menurut Silmy, Izin Tinggal Peralihan memungkinkan WNA untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang biasanya dikeluarkan jika harus keluar dari Indonesia untuk mengajukan permohonan visa baru dan menunggu persetujuan.
“Penerapan Izin Tinggal Peralihan adalah upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan kepastian hukum kepada WNA yang berada di Indonesia serta untuk mempermudah pelayanan,” tambahnya.