Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Ngaji On The Road; Menggapai Kasih Sayang dan Berkah di Kota Tasikmalaya Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit

Jawa Barat · 24 Mar 2023 18:16 WIB ·

Dua Pelaku Pemasok Obat Terlarang Di Bekasi Diancam 10 Tahun Penjara


					Dua Pelaku Pemasok Obat Terlarang Di Bekasi Diancam 10 Tahun Penjara Perbesar

KABUPATEN BEKASI (CM) – Satuan Reserse Porles Metro Bekasi ringkus dua remaja yang mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis G di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka terebut yaitu M (22) dan MI (25), kedua remaja tersebut merupakan warga asal Kecamatan, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, keduanya merupakan distributor obat-obatan. Pihaknya menangkap kedua pelaku tersebut yang berlokasi di Tambun Utara.

“Pelaku ini ada 2 orang dan TKP nya berada di Tambun Utara, pelaku ini adalah distributor, mereka menjual perorangan dengan dijual tertutup,” Ungkap Twedi pada saat gelar perkara pada Jumat (24/3/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 6200 Tablet, 5 Botol Hexymer berisi 5000 butir yang diasumsikan mengancam 11.000 jiwa jika berhasil terjual.

Twedi menjelaskan, dari data yang di dapat, pelaku menjualnya dengan sistem transaksi cash on delivery (COD). Dari hasil pengakuan pelaku menjual 6200 tablet untuk stok transaksi dengan jangka waktu sekitar 2 bulan.

“Sistemnya COD, bayar ditempat, mereka mengaku 6200 tablet ini untuk stok sekitar 2 bulan,” kata Twedi.

Ulah dari perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) Sub pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Satu Milyar Rupiah,” jelasnya.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak; Perhatian Bersama untuk Generasi Penerus yang Berkualitas

23 Mei 2023 - 21:19 WIB

Antisipasi Kepadatan, Pelabuhan Merak Tidak Lagi Layani Sepeda Motor

24 Maret 2023 - 13:54 WIB

Berburu Takjil di Kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi

23 Maret 2023 - 23:18 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

25 Oktober 2022 - 08:17 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Agustus 2022 - 22:06 WIB

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

1.100 Sapi di Bandung Barat Disuntik Vaksin PMK

21 Juni 2022 - 20:05 WIB

Trending di Bandung Barat