KABUPATEN BEKASI (CM) – Satuan Reserse Porles Metro Bekasi ringkus dua remaja yang mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis G di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka terebut yaitu M (22) dan MI (25), kedua remaja tersebut merupakan warga asal Kecamatan, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, keduanya merupakan distributor obat-obatan. Pihaknya menangkap kedua pelaku tersebut yang berlokasi di Tambun Utara.
“Pelaku ini ada 2 orang dan TKP nya berada di Tambun Utara, pelaku ini adalah distributor, mereka menjual perorangan dengan dijual tertutup,” Ungkap Twedi pada saat gelar perkara pada Jumat (24/3/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 6200 Tablet, 5 Botol Hexymer berisi 5000 butir yang diasumsikan mengancam 11.000 jiwa jika berhasil terjual.
Twedi menjelaskan, dari data yang di dapat, pelaku menjualnya dengan sistem transaksi cash on delivery (COD). Dari hasil pengakuan pelaku menjual 6200 tablet untuk stok transaksi dengan jangka waktu sekitar 2 bulan.
“Sistemnya COD, bayar ditempat, mereka mengaku 6200 tablet ini untuk stok sekitar 2 bulan,” kata Twedi.
Ulah dari perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) Sub pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Satu Milyar Rupiah,” jelasnya.