KAB.TASIK (CM) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Menjelang pelaksanaannya, polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Didit Permadi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar para pengguna jalan memahami fokus operasi yang akan dilaksanakan tahun ini.
Menurut Didit, Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan Menjelang Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2026”. Kegiatan tersebut bertujuan menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Seluruh jajaran juga telah diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Didit.
Dalam operasi kali ini, polisi akan memberi perhatian khusus terhadap pelanggaran yang dapat menghambat sistem ETLE. Salah satunya kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan atau sengaja menyamarkan identitas kendaraan.
Pelanggaran yang menjadi sasaran di antaranya pelat nomor yang dilepas, ditutup sebagian, dimodifikasi bentuknya, hingga disamarkan menggunakan stiker maupun cat sehingga sulit terbaca kamera pengawas.
Menurut Didit, tindakan tersebut dapat mengganggu proses identifikasi kendaraan yang dilakukan melalui sistem tilang elektronik.
Selain pelanggaran terkait ETLE, petugas juga akan tetap melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, seperti berkendara melawan arus.
“Untuk pelanggaran tertentu yang tidak dapat dijangkau ETLE, petugas di lapangan tetap akan melakukan penindakan menggunakan tilang konvensional,” ujarnya.
Didit menjelaskan, komposisi penegakan hukum dalam Operasi Patuh Lodaya 2026 didominasi oleh sistem elektronik. Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan sisanya 10 persen berupa teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam kondisi tertentu yang dinilai lebih efektif dengan pendekatan humanis, namun porsinya hanya sekitar 10 persen,” katanya.
Ia menambahkan, operasi ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara.
Melalui kombinasi langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum, Satlantas Polres Tasikmalaya berharap tingkat kepatuhan pengguna jalan semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.





