News

KAI Daop 2 Bandung Catat 3 Kasus Pelemparan Kereta Sepanjang 2026

42
×

KAI Daop 2 Bandung Catat 3 Kasus Pelemparan Kereta Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Imbauan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah gangguan keamanan operasional di wilayah kerja Daop 2 Bandung.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat. Karena itu, KAI terus mengoptimalkan pengawasan melalui Petugas Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska) yang bertugas di stasiun, jalur rel, hingga aset perkeretaapian.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Petugas Polsuska selalu hadir untuk menjaga keamanan operasional, namun kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” kata Kuswardojo.

Menurut dia, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas di sekitar jalur rel, baik untuk bermain, berjalan kaki, berjualan, berfoto maupun kegiatan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan.

Selain itu, KAI juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian. Bentuk pelanggaran yang sering ditemukan antara lain pelemparan kereta api, pencurian aset, perusakan fasilitas, hingga tindakan yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta.

Data KAI Daop 2 Bandung menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 13 kasus pelemparan kereta api, enam kasus pencurian aset perkeretaapian, dan satu kasus upaya membahayakan perjalanan kereta yang berhasil ditangani petugas.

Sementara hingga awal Juni 2026, tercatat tiga kasus pelemparan kereta api dan satu kasus upaya mencelakakan perjalanan kereta di wilayah operasional Daop 2 Bandung.

Kuswardojo menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penumpang maupun awak kereta api.

“Satu tindakan pelemparan atau vandalisme sekecil apa pun dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan operasional, KAI Daop 2 Bandung bersama aparat kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku vandalisme di petak jalan Haurpugur-Cicalengka. Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Juni 2026 dan ditindaklanjuti bersama jajaran Polsek Cicalengka.

Menurut KAI, seluruh proses penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu operasional kereta api dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

KAI Daop 2 Bandung juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada petugas atau aparat berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya gangguan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Dengan dukungan masyarakat dan aparat terkait, KAI berharap keamanan serta keselamatan perjalanan kereta api dapat terus terjaga sehingga pelayanan kepada pelanggan berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *