KAB.TASIK (CM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pengrusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Seorang pria berinisial I.A.M kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merusak bagian rumah korban akibat emosi yang tak terkendali.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju.
Menurut Heru, awalnya tersangka datang ke rumah korban berinisial A.S yang berprofesi sebagai advokat. Kedatangan I.A.M bertujuan untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terkait suatu persoalan hukum yang sedang ditangani korban.
Namun saat tiba di lokasi, rumah dalam kondisi tertutup dan korban tidak berada di tempat. Situasi tersebut membuat tersangka kecewa dan tersulut emosi.
“Tersangka merasa kesal karena tujuan kedatangannya untuk mengklarifikasi suatu masalah tidak tercapai. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mendobrak pintu rumah korban hingga mengalami kerusakan,” kata AKP Heru.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan akibat aksi tersebut.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan I.A.M sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp200 juta,” ujar Heru.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum. Menurut Heru, setiap sengketa atau perbedaan pendapat sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat merugikan pihak lain maupun diri sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan. Jangan sampai emosi sesaat justru berujung pada proses pidana,” pungkasnya.





