PANGANDARAN (CM) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Pangandaran dengan menggandeng pengelola hotel, penginapan, homestay, dan villa. Sebanyak 59 pelaku usaha akomodasi mengikuti sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Hotel Grand Palma, Pangandaran, Kamis, 4 Juni 2026.
Melalui aplikasi tersebut, pengelola penginapan diwajibkan melaporkan data tamu asing secara digital sejak check-in hingga check-out. Sistem pelaporan real time itu menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian di daerah tujuan wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, mengatakan keterlibatan pelaku usaha pariwisata menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.
“Kewajiban pelaporan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan keimigrasian. Kepatuhan pengelola sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran,” kata Indra.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Imigrasi memaparkan tata cara penggunaan APOA, mulai dari registrasi akun hingga mekanisme pelaporan tamu asing. Berbagai persoalan yang kerap ditemui di lapangan juga menjadi bahan diskusi antara peserta dan petugas.
Sejumlah pengelola hotel menanyakan langkah yang harus dilakukan jika menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen, pelanggaran izin tinggal, hingga perilaku WNA yang mengganggu ketertiban. Petugas menegaskan bahwa temuan semacam itu harus segera dilaporkan langsung kepada Imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Peserta juga meminta penjelasan mengenai prosedur pelaporan apabila tamu asing memperpanjang masa menginap. Imigrasi menjelaskan, pengelola harus melakukan proses check-out sesuai jadwal awal, kemudian mencatat kembali tamu tersebut melalui mekanisme check-in baru.
Dalam forum itu, Imigrasi kembali mengingatkan bahwa seluruh WNA yang menginap, termasuk tamu yang hanya bermalam satu malam, wajib dilaporkan melalui APOA. Kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra menilai kegiatan tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman pengelola akomodasi mengenai kewajiban pelaporan, tetapi juga memperkuat sinergi antara Imigrasi dan sektor pariwisata.
Menurut dia, para peserta menyatakan komitmen untuk melaksanakan pelaporan orang asing melalui APOA sesuai aturan yang berlaku. Komitmen itu dinilai penting untuk mendukung pengawasan WNA sekaligus menjaga keamanan wilayah tanpa menghambat pertumbuhan sektor pariwisata.
Imigrasi Tasikmalaya berencana terus melakukan pendampingan kepada pengelola akomodasi agar implementasi APOA berjalan optimal dan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Pangandaran semakin efektif.





