BALI (CM) – Direktur Jenderal Imigrasi memulai rangkaian operasi Pengawasan Keimigrasian yang diberi nama “Jagratara” dengan menggelar apel pasukan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali pada hari Rabu 2 Oktober 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya; Ketua DPRD Bali, Dewa Jack; serta Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya. Operasi ini melibatkan 125 personel Imigrasi yang terdiri dari Penyidik PNS Imigrasi, Petugas Patroli, hingga Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Jagratara merupakan operasi serentak yang bertujuan mengawasi keberadaan orang asing, dilaksanakan oleh petugas imigrasi dari seluruh Indonesia yang berfokus pada penegakan hukum.
“Operasi Jagratara kali ini menjadi penutup kegiatan tahun 2024. Tahun ini kami telah melaksanakan dua kali operasi pengawasan orang asing secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, saat membuka operasi Jagratara.
Inisiatif Jagratara muncul sebagai respons terhadap peningkatan jumlah orang asing di Indonesia, khususnya di sektor pariwisata dan investasi.
“Pengawasan yang intensif diperlukan untuk memastikan setiap pendatang mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku, sehingga kita dapat menerima pelintas yang berkualitas,” tambahnya.
Untuk mendukung persiapan operasi Jagratara, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah memberikan arahan kepada kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas keamanan dan mitigasi risiko.
Petugas yang menemukan indikasi pelanggaran dapat langsung mengambil tindakan terhadap orang asing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan keimigrasian, pada acara tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi juga secara simbolis menyerahkan 20 unit kendaraan patroli baru (dari total 265 kendaraan patroli) kepada kantor imigrasi di Bali untuk meningkatkan mobilitas tim di lapangan.
Penambahan kendaraan patroli ini disesuaikan dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) di tiap wilayah.
Dengan adanya tambahan sarana dan prasarana ini, respon imigrasi dalam menindak pelanggaran akan lebih cepat, serta jangkauan operasi petugas menjadi lebih luas dan merata.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor internasional yang mematuhi peraturan. Di sisi lain, pengawasan keimigrasian diharapkan dapat menciptakan situasi aman bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam mencegah kejahatan lintas negara atau gangguan ketertiban umum yang diakibatkan oleh orang asing,” tutup Dirjen Imigrasi.