KOTA TASIK (CM) – Pelanggaran imigrasi di wilayah pengawasan Imigrasi Tasikmalaya sebagian besar melibatkan pasangan kawin campur dari warga negara asing. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, saat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya pada hari Rabu 2 Oktober 2024.
“Jenis pelanggaran yang kami temui beragam, termasuk kasus overstay dan gangguan ketertiban umum. Untuk menindak pelanggar, kami melakukan deportasi secara administratif serta mencegah mereka masuk kembali ke wilayah Indonesia,” ujar Surjono.
Menurut Surjono, hingga September 2024, tercatat sebanyak 157 warga negara asing (WNA) telah menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya.
“Secara total, hingga September 2024 terdapat 304 WNA yang tinggal di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya. Rinciannya adalah 26 orang memiliki Izin Tinggal Kunjungan, 168 orang dengan Izin Tinggal Terbatas, dan 110 orang yang memiliki Izin Tinggal Tetap,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Tasikmalaya terus melakukan langkah preventif untuk menangani pelanggaran imigrasi. Surjono menjelaskan bahwa salah satu upaya tersebut adalah pembentukan Forum Komunikasi Tim Pengawasan Orang Asing.
Tim ini melibatkan aparat hukum dan berbagai instansi terkait di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya, yang mencakup daerah Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar, dan Pangandaran.
“Kami terus mendorong pencegahan pelanggaran imigrasi agar WNA dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati adat serta kebiasaan lokal, sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif,” ujar Surjono.
Dalam Rapat Koordinasi TIMPORA tersebut, hadir berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, serta pemerintah daerah setempat.