News

Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polres Tasikmalaya, Hasil Kejahatan Dipakai Foya-Foya

254
×

Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polres Tasikmalaya, Hasil Kejahatan Dipakai Foya-Foya

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tasikmalaya Selatan. Ketiganya ditangkap Tim Reaksi Cepat Unit Resmob setelah dilakukan penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A, M, dan S. Mereka merupakan warga Kecamatan Cipatujah dan diduga telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya,” ujar Heru, Rabu (10/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga bernama Lina Lintawati. Kendaraan jenis Honda Beat warna silver dengan nomor polisi D 6035 ZFO dilaporkan hilang saat diparkir di kawasan Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada 28 Maret 2026 dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan. Mereka disebut menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kontak sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan kunci T dan alat lainnya untuk membuka kunci kendaraan yang menjadi sasaran,” kata Heru.

Dalam proses penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa ketiga terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong, hingga Cibalong. Kendaraan yang menjadi target mayoritas merupakan sepeda motor jenis matic yang diparkir di depan rumah atau lokasi yang mudah diakses.

Menurut Heru, motif utama yang diungkap para pelaku berkaitan dengan faktor ekonomi. Uang hasil penjualan kendaraan curian diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dokumen kendaraan, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kasus tersebut merupakan bagian dari pengungkapan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar kepolisian untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun kendaraan hasil curian lainnya yang belum ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *