NewsPolitik

Diskusi Kegiatan Reses: Aturan, Proses, dan Mekanisme Antara DPRD Jawa Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan

730
×

Diskusi Kegiatan Reses: Aturan, Proses, dan Mekanisme Antara DPRD Jawa Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan diskusi mendalam mengenai kegiatan reses Pada Kamis, 18 April 2024.

Diskusi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari aturan, prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan, hingga anggaran yang terlibat.

Menurut Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Kota Bandung, Iman Tohidin, kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkaitan dengan prosedur dan mekanisme reses bagi anggota DPRD. Iman Tohidin menjelaskan bahwa kegiatan reses adalah bagian dari agenda pimpinan dan anggota DPRD yang bertujuan untuk melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing, yang semestinya dilaksanakan 3 kali dalam setahun, namun untuk tahun ini hanya 2 kali.

“Kami berdiskusi dan berbagi informasi mengenai kegiatan reses baik di DPRD Jawa Barat maupun di DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” kata Iman Tohidin.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula perbedaan antara reses konvensional dan reses partisipatif. Reses konvensional dilakukan dengan kunjungan dari pimpinan atau anggota DPRD ke individu-individu tertentu seperti tokoh masyarakat, tokoh ulama, dan pemuda. Sementara itu, reses partisipatif melibatkan kelompok-kelompok masyarakat dari berbagai kalangan untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan mereka kepada anggota DPRD.

“Anggota dewan harus memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses,” tegas Iman.

Iman Maulana, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat, menambahkan bahwa reses di DPRD Jawa Barat dilakukan secara partisipatif, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang mengharuskan kehadiran 175 orang peserta dalam satu titik reses. Selain itu, Sekretariat DPRD Jawa Barat juga melibatkan pendamping serta memberikan petunjuk teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan reses.

Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kerja sama antara DPRD Jawa Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam mengoptimalkan kegiatan reses untuk mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *