KAB. TASIK (CM) – Keberanian seorang anak berusia 14 tahun mengungkap pengalaman traumatisnya membuka dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya selama lebih dari dua tahun. Polisi kini menahan WBK, 41 tahun, warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut pada 24 September 2026.
“Tersangka dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade, Senin, 19 Oktober 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan pencabulan itu berlangsung sejak Januari 2024 hingga Juli 2026. Saat kejadian pertama, korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku SMP.
Tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika korban tertidur di rumah untuk melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut disebut terus berulang, bahkan setelah ibu korban meninggal dunia karena sakit pada April 2026.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga memindahkan korban ke luar kota pada pertengahan tahun ini. Semula, langkah tersebut bertujuan mendampingi korban yang baru kehilangan ibunya.
Di lingkungan baru bersama kerabatnya, korban akhirnya merasa cukup aman untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya. Pengakuan itu kemudian mendorong keluarga mencari bantuan dan pendampingan psikologis melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya.
Keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, WBK mengaku perbuatannya bermula saat mengantar korban dan adiknya tidur. Namun, menurut polisi, tindakan tersebut kemudian berulang karena dorongan impulsif tersangka.
Penyidik menjerat WBK dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





