CIMAHI, (CAMEON) – Pemerintah Kota Cimahi targetkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan selesai. Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhamad Yani.
“Kami targetkan akan selesai pada bulan April mendatang. Semuanya sudah dibahas bersama beberapa stakeholder di pemerintahan,” kata Muhamad Yani kepada CAMEON saat ditemui di ruangannya, Senin (27/2/2017).
Dia menjelaskan saat ini aturan tentang TPP tengah dibahas oleh perguruan tinggi. Sehingga, formulasi tersebut bisa dipahami dan diterima oleh semua kalangan.
Diakui olehnya, beberapa kalangan yang mempertanyakan aturan yang dibuat. Terutama pada perbedaan kenaikan nominal TPP. Hal tersebutlah yang menjadi landasan pembahasan TPP ke tingkat perguruan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengungkapkan kenaikan TPP sekitar 20 persen. Adapun yang menjadi penilaian di antaranya beban kerja, resiko kerja, prestasi kerja dan kondisi kerja. Semua kriteria sudah dibahas pada peraturan menteri dalam negeri.
“Empat hal itulah yang menjadi patokan kenaikan TPP di Pemerintah Kota Cimahi,” katanya.
Pihaknya berharap, pembahasan ini bisa cepat selesai dan semua pihak menerima keputusan. “Bulan April nanti sudah selesai semua,” jelasnya. (Putri)