KAB. TASIK (CM) – Kemampuan menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya. Lembaga ini mulai membekali seluruh pegawainya dengan keterampilan jurnalistik, fotografi, dan pengelolaan media sosial untuk memperkuat komunikasi publik.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan In House Training Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 3 November 2026.
Pelatihan ini tidak hanya menyasar pegawai yang bertugas di bidang hubungan masyarakat. Seluruh karyawan dari berbagai divisi turut mengikuti pembekalan, mulai dari teknik penulisan berita, pengambilan foto, penyusunan narasi visual, hingga strategi menyampaikan informasi kelembagaan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Hamzah Pansuri, mengatakan kemampuan komunikasi harus menjadi bekal setiap pegawai. Sebab, sebagai lembaga publik, KPU memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepemiluan secara akurat dan mudah dipahami.
“SDM di lingkungan KPU harus terus ditingkatkan kapasitasnya. Semua pegawai perlu memahami cara berkomunikasi dan prinsip-prinsip jurnalistik, terutama dalam menyampaikan informasi yang bersumber dari data valid dan resmi,” kata Cecep.
Menurut dia, keterampilan komunikasi tidak bisa hanya dibebankan kepada satu divisi. Setiap pegawai perlu menguasainya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam menghadapi perkembangan politik dan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ergun Rahadian, menambahkan bahwa perkembangan media sosial menuntut lembaga pemerintah lebih adaptif dalam menyampaikan informasi. Kecepatan publikasi harus diimbangi ketepatan isi dan kemampuan mengemas pesan agar menarik perhatian masyarakat.
“Seluruh karyawan harus memiliki bekal pengetahuan jurnalistik. Mereka juga harus memahami bagaimana mengelola media sosial dengan baik, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat bisa memberikan citra positif bagi KPU,” ujarnya.
Pelatihan tersebut juga membahas aspek hukum dalam pengelolaan informasi. Materi ini diperlukan agar setiap konten yang dipublikasikan tidak hanya informatif, tetapi juga sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Narasumber Deden Rahadian memberikan pembekalan mengenai teknik penulisan berita, penyusunan narasi, serta penerapan prinsip jurnalistik dalam pekerjaan sehari-hari.
Ia menilai, tantangan komunikasi lembaga pemerintah bukan semata-mata kemampuan menghasilkan tulisan atau dokumentasi kegiatan. Hal yang lebih penting adalah memastikan pesan yang disampaikan dapat dimengerti masyarakat.
“Jangan sampai informasi yang disampaikan kepada publik justru sulit dipahami karena menggunakan bahasa yang terlalu administratif. Setiap pesan harus dikemas dengan bahasa yang sederhana, tetapi tetap menjaga substansi informasi,” kata Deden.
Ia mencontohkan penggunaan istilah teknis dalam dokumen kepemiluan, seperti Formulir Model C dan berbagai dokumen administrasi lainnya. Istilah semacam itu perlu disertai penjelasan yang lebih sederhana agar masyarakat memahami maksud informasi yang disampaikan.
Menurut Deden, komunikasi publik tidak berhenti pada proses menyebarkan informasi. Keberhasilannya justru ditentukan oleh sejauh mana pesan tersebut diterima dan dipahami oleh masyarakat.
“Informasi yang disampaikan harus disesuaikan dengan kebutuhan publik. Bahasa yang terlalu teknis perlu disederhanakan agar masyarakat lebih mudah memahami maksud dan isi informasi tersebut,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya berharap seluruh pegawai mampu menjadi bagian dari penguatan komunikasi kelembagaan, sekaligus meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat.





