TASIKMALAYA (CM) – Tim gabungan Bawaslu, dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menyisir alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan. Penertiban APK dilakukan menyisir wilayah kantor bupati, Alun-alun, Rancamaya Cikunir serta jalan protokol lainnya, Senin (15/04/2019) pagi.
Kordiv. Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kab. Tasik, Abuh, mengatakan tim akan menyisir APK terpasang untuk ditertibkan karena mulai tanggal 14-16 April 2019. “Semua yang masih terpasang diruang publik sudah bersih serta yang terlihat ditempat-tempat umum, sehingga di masa tenang semuanya harus clear karena APK dan BK ini salah satu alat kampanye, penyebaran dan pemasangan,” ungkapnya.
“Kampanye sudah berhenti dari tanggal 13 April 2019 pukul 24.00 WIB, mulai tanggal 14 April APK dan BK sudah tidak ada lagi. Namun dalam penertiban ini pihaknya menerjunkan alat berat yakni dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya,” imbuhnya. (anto)