BANDUNG BARAT, (CAMEON) – Meski daerah ini punya banyak pabrik, namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengklaim tahun-tahun kemarin tidak ada pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinsosnakertrans KBB Heri Partomo mengklaim, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak mendapat laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Bahkan, kata Heri, pihaknya tidak menerima laporan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
“Itu artinya hubungan pekerja dan perusahaan kondusif. Kalau ada permasalahan pasti ada laporan yang masuk ke kita,” imbuh Heri, Minggu (26/6/2016).
Meski begitu, pihaknya tetap akan siaga mengawal para pekerja yang ada di KBB jika ditemukan laporan adanya perusahasan “Nakal.” Yaitu, tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan THR. Posko ini sengaja disiagakan untuk menerima pengaduan dari buruh jika ada perusahaan yang tidak membayar THR atau tidak membayar sesuai ketentuan.
“Berdasarkan intruksi dari Dirjen PHI Kemenaker, kita akan buka pos pengaduan. Namun, mungkin baru dibuka setelah lebaran nanti,” ujarnya. cakrawalamedia.co.id (Ginan)