CIMAHI, (CAMEON) – Kepolisian Resor Cimahi menggelar razia peredaran minuman keras di sejumlah tempat di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (5/7) malam hingga Rabu (6/7) dini hari.
Dalam operasi malam takbiran itu, polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras dan mengamankan sejumlah penjual. Operasi ini serentak digelar di seluruh Polsek wilayah hukum Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hasil operasi tersebut, pihaknya menyita ratusan botol mengandung alkohol berbagai merek.
“Lokasi penyitaan minuman haram tersebut yang tersebar di berbagai tempat,” katanya, Selasa (5/7) malam.
Ia mengatakan, pihaknya menyita Miras sebanyak 448 botol dan mengamankan 63 orang pedagang dan penikmat Miras. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 16 unit sepeda kendaraan bermotor tanpa surat dan STNK 15 buah.
Dalam operasi itu, pihaknya melakukan tindakan berupa razia selektif, mendatangi kerumunan orang yang diduga pesta miras, membina orang-orang yang diamankan.
Bagi orang-orang yang diamankan, pihaknya melakukan pengamanan dengan pembinaan sekaligus menunggu para orang tua untuk mengembalikan keluarga. Pihaknya juga membina para pedagang miras untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Atas operasi yang hasilnya fantastis ini, pihaknya mengharapkan para kepala keluarga untuk lebih mengawasi anggota keluarganya.
“Kemudian bagi masyarakat yang melihat sekelompok orang yang meminum miras, dimohon segera memberitahukan kepada kami,” tandas Kapolres. cakrawalamedia.co.id (Ginan)