News

Sabar, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025

180
×

Sabar, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Seiring dengan berlangsungnya bulan Ramadan, berbagai persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri pun mulai dilakukan, termasuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, kebijakan terkait THR ASN 2025 masih dalam tahap finalisasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa regulasi terkait THR akan diumumkan langsung oleh Presiden.

“Mengenai THR, saat ini Bapak Presiden sedang dalam proses menyelesaikannya,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari TribunNews pada Senin 10 Maret 2025.

Meski belum ada rincian resmi mengenai besaran tunjangan, ia memastikan bahwa pengumuman akan segera dilakukan.

“Segera, InsyaAllah,” tambahnya.

Namun, Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR bagi ASN akan cair pada Maret 2025, dengan pencairan yang direncanakan tiga minggu sebelum Lebaran.

Jika Idul Fitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka THR diperkirakan akan mulai dicairkan pada pekan depan.

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta dijadwalkan pada Maret 2025,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers pada Senin, 17 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta merupakan bagian dari strategi ekonomi guna meningkatkan daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2025.

Anggaran dan Kebijakan THR serta Gaji ke-13

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN 2025 telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Menurutnya, masing-masing instansi pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

“Mengenai gaji ke-13 dan THR bagi ASN, Menteri Keuangan telah memastikan bahwa alokasi anggaran sudah disiapkan oleh tiap instansi pemerintah,” jelas Rini dalam video yang dirilis oleh Kemenpan RB.

Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ASN atas kontribusi mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, perusahaan maupun instansi pemerintahan diwajibkan untuk menyalurkan THR menjelang Hari Raya Keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi pegawai yang beragama Islam.

Total Anggaran THR ASN 2025

Pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, termasuk PNS dan pegawai pemerintah lainnya. Jumlah ini meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya, yang tercatat mencapai Rp 48,7 triliun.

Kategori penerima THR dan gaji ke-13 mencakup:
✔ PNS dan Calon PNS
✔ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
✔ Anggota serta pensiunan TNI-Polri
✔ Pejabat Negara

Sumber anggaran pembayaran THR ASN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rincian Komponen THR ASN 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 kemungkinan besar akan mencakup:

  1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  2. Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah

Sedangkan untuk pensiunan ASN dan penerima tunjangan lainnya, komponen THR terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tambahan penghasilan pensiun

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, komponen THR yang diberikan meliputi:

✔ Gaji pokok
✔ Tunjangan keluarga
✔ Tunjangan pangan
✔ Tunjangan profesi guru/dosen
✔ Tunjangan kehormatan profesor (jika ada)
✔ Tambahan penghasilan guru

Dengan adanya pencairan THR dan gaji ke-13, diharapkan kesejahteraan ASN, PNS, serta pegawai pemerintah lainnya dapat meningkat, sekaligus membantu memperkuat daya beli masyarakat menjelang Lebaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *