KAB BOGOR (CM) – Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar, AKP Silfia Sukma Rosa didampingi Waka Polsek dan Paur Humas Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan konferensi Pers terkait kasus Penipuan dan Penggelapan pada Rabu (31/07/2019).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan bahwa Polsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Griya Alam Sentul Blok A2 No 2, Desa Kadumanggu Kecamatan Babakan, Madang Kabupaten Bogor.
Adapun kronologis kejadian, berawal dari tersangka IR menunjukkan dan memberitahu kepada tersangka KK, HT, FF dan IA bahwa IR sudah memiliki target, yaitu satu unit motor merk Ducati yang dilihat dari iklan OLX, dimana tersangka IR sudah berkomunikasi dengan pemilik motor Ducati untuk melihat motor tersebut.
Kemudian, para pelaku berangkat dari Garut ke Bogor dengan menggunakan mobil Innova DPB (daftar pencarian barang) yang disewa oleh para tersangka. Sekitar pukul 20.45 WIB sesampainya di Bogor, tersangka IR langsung memesan taksi online yang digunakan untuk menuju rumah korban. Didalam taksi online, tersangka IR mengatakan kepada supir taksi online bahwa IR akan membeli motor dan meminta sopir taksi online untuk mengaku berpura-pura menjadi saudaranya, bilamana ada orang yang bertanya, sedangkan tersangka lainnya mengikuti tersangka IR dengan menggunakan mobil Innova.
Lalu, setelah IR sampai di rumah korban, para pelaku lainnya menunggu di dalam mobil yang disewa tidak jauh dari rumah korban sambil mengawasi. Saat di rumah korban, tersangka IR bertemu dengan istri korban dan mengatakan bahwa ingin membeli motor Ducati. Kemudian tersangka IR meminta untuk test drive atau mencoba motor Ducati milik korban, yang diberikan oleh istri korban.
Setelah berhasil memperdaya, IR langsung tancap gas dan diikuti oleh pelaku lainnya menggunakan mobil Innova, dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku IR tidak kembali lagi beserta motor Ducati milik korban. Sedangkan sopir taksi online masih menunggu dirumah korban.
Karena tersangka IR dan motor Ducati milik korban tak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian/Polsek Babakan Madang. Tindakan kepolisian yang dilakukan selanjutnya, Reskrim Polsek Babakan Madang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– Satu buah STNK sepeda motor merk Ducati warna merah dengan No. Pol B-3003-RDW tahun 2013 An. Ridwan Dhani Wiryanata
– Satu unit sepeda motor merk Ducati Monster 850 cc warna merah tanpa No. Pol
– Satu unit sepeda motor Yamaha Xmax 250cc warna hitam brown tanpa No. Pol
– Satu unit sepeda motor Kawasaki RN 650 cc warna hitam merah tanpa No. Pol
– Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 cc warna hitam.
– Satu buah HP Sonny
– Satu buah HP Samsung Galaxy
– Satu buah HP Nokia
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar bahwa para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (Intan)