News

Penandatanganan MoU LKBH-Korpri Kota Cimahi

142
×

Penandatanganan MoU LKBH-Korpri Kota Cimahi

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU LKBH-Korpri Kota Cimahi

CIMAHI, (CAMEON)- Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Cimahi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan Perhimpunan Advokasi Indonesia (PERADI) Kota Bandung dan Penyuluhan hukum bagi anggota KORPRI yang dilaksanakan pada Senin, (01/08/2016) di Aula Gedung A, Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi. Adapun tema penyuluhan hukum  ialah “Apa yang dapat diberikan Lembaga Konsultansi dan Bantuan Hukum kepada Aparatur Sipil Negara Menurut UU NO. 5 Tahun 2014.”

Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan dengan adanya perjanjian kerjasama di bidang hukum ini,  membantu para PNS atau ASN yang terkait hukum khususnya masalah kesalahan administrasi.

“Kami menyadari bahwa, ketidak-telitian dalam proses administrasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, hampir sebagian besar  akan memilki kelemahan, yang berada di kondisi abu-abu .yang akan memberikan pengaruh pada keberanian untuk belanja,” ujarnya

Atty Suharti melanjutkan kondisi keraguan untuk belanja pelaksanaan pembangunan ini membuat hasil pelayanan publik yang tidak maksimal.

“Dengan takutnya para ASN tekena masalah hukum,  para ASN yang menjadi  pelaksana tugas akan melakukan belanja yang relatif kecil dan aman hanya untuk dirinya sendiri  dengan tidak memberikan manfaat yang lebih banyak dan pengaruh yang luas sehingga terkesan tidak dapat dilihat perubahan fisik yang signifikan,” jelas Atty Suharti.

Dengan adanya perjanjian kerjasama antara LKBH KOPRI dan PERADI, diharapkan para ASN mengetahui seluk-beluk bidang hukum sehingga meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.

“Terima kasih atas kehadirannya jajaran pengurus Peradi di pemerintah kota cimahi , untuk berbagi pemahaman hukum, berbagi jejaring lembaga hukum, yang Insya Allah akan berpengaruh pada kemampuan hukum pemerintah kota dan aparatur sipil negara,”  tutupnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *