CIMAHI, (CAMEON) – Wali Kota Cimahi, Atty Suharti menilai, Pemerintah Kota Cimahi sangat cepat dalam menindaklanjuti permasalahan hukum yang menimpa para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi.
Ia mencontohkan, saat ini ada dua ASN Kota Cimahi yang sedang terjerat dalam masalah hukum.
“Memang kami cepat sekali untuk menindaklanjuti,” katanya, Senin (1/8/2016).
Dikatakan Atty, pihaknya selalu melakukan pendampingan hukum bagi para ASN apabila terkena masalah.
“Mengenai pendampingan sudah berlanjut,” katanya.
Pendampingan dan pengawalan bagi para ASN soal hukum akan semakin diperkuat. Apalagi, lanjut Atty, pihaknya melalui (LKBH) Korpri Kota Cimahi sudah menjalin MOU kerjasama dengan PERADI Kota Bandung.
“Tentunya kami ada semacam pencegahan bagaimana mengawal para ASN untuk melaksanakan hukum yang sebenar-benarnya agar ke depan ASN ini tidak terkena masalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono menambahkan, kedua kasus yang menimpa ASN akan dirapatkan terlebih dahulu oleh TP2T untuk merekomendasikan status para tersangka.
“Sementara, gajihnya disuspen 50 sambil menunggu ketetapan hukum yang inkrah,” terangnya.
Jika ketetapan hukumnya sudah inkrah, kata dia, nanti baru bisa diputuskan mengenai status kepegawaiannya seperti apa.
“Kalau di atas dua tahun diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Kalau di bawah itu, nanti ada hukuman disiplin kepada pegawai yang bersangkutan. Jadi nanti kita lihat, disesuaikan dengan amanat undang-undang ASN,” tegasnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)