News

Pemkab Pangandaran Sosialisasikan TP4D Dengan Menggelar Apel Tiga Pilar

107
×

Pemkab Pangandaran Sosialisasikan TP4D Dengan Menggelar Apel Tiga Pilar

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pangandaran Sosialisasikan TP4D Dengan Menggelar Apel Tiga Pilar

PANGANDARAN (CAMEON) – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelar apel tiga pilar di Aula Setda Pangandaran. Selasa (14/11/2017). Kegiatan apel tiga pilar tersebut dalam rangka mengawal pengelolaan Dana Desa di Pangandaran. Hal tersebut di tandai dengan penandatanganan Mou antara Pemkab Pangandaran dengan Polres Ciamis.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD, Kapolres Ciamis, perwakilan Kodim 0613, perwakilan BPKP Jabar, Sekda, Kepala Dinas, Kapolsek, 93 Kepala Desa, Camat, Babinkamtibmas serta Babinsa se Kabupaten Pangandaran.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINSOSPMD) Pangandaran Dani Hamdani, menyebutkan bahwa Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) merupakan program nawacita yang dirancang oleh bapak Presiden RI Joko Widodo sebagai pedoman pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah,

“Ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa serta memberikan rasa aman kepada warganya secara keseluruhan, Dan ini juga sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa serta terlaksananya penegakan hukum yang efektif,” ujar Dani dalam sambutannya.

Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Nugroho Arianto, menegaskan, Apel Tiga Pilar ini dalam rangka sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan MoU Kapolri tentang pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa, serta percepatan program inovasi desa di Kabupaten Pangandaran.

“Ketiga Pilar itu yakni Babikamtibmas, Babinsa dan juga Kepala Desa,” ucap Nugroho seusai pelaksanaan penandatanganan MoU di aula Setda Pangandaran.

Menurut Nugroho, Babinkamtibmas, Babinsa serta Kepala Desa merupakan tiga pilar yang menjadi ujung tombak dalam proses mengawal pembangunan, dan menjaga keamanan serta ketertiban di daerah. Maka dari itu, dengan MoU tersebut merupakan kerjasama dari tingkat pusat sampai ke daerah.

“Jangan khawatir dalam pelaksanaan pembangunan. Kita utamakan pengawasan melalui MoU ini. Kaitannya dengan pengelolaan dan regulasi anggaran itu oleh desa, penegakan hukumnya oleh Kejaksaan dan auditornya sudah jelas kewenangan dari BPK,” tambahnya.

Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, menjelaskan, lahirnya UU Nomor 6 tentang Desa merupakan konsep nawacitanya presiden dalam meningkatkan pembangunan di daerah. Walaupun di Pangandaran telah menyampaikan regulasi tersebut namun masih adanya kemampuan kapasitas aparat dalam pengelolaan administrasi yang masih terbatas,

“ Dengan sistem ini kita berharap tidak ada pelanggaran di Pangandaran. Jadi dengan adanya TP4D ini, mudah-mudahan akan mengawal serta mengamankan proses pembangunan di desa yang mana bekerjasama dengan Kapolres dan TNI,” singkatnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *