News

Nafsu Berujung Petaka, Usai Berbuat Cabul Mendekam di Penjara

131
×

Nafsu Berujung Petaka, Usai Berbuat Cabul Mendekam di Penjara

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Seorang pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, berinisial II (21), nekat mencabuli gadis di bawah umur. Kepada polisi ia mengaku, kejadian itu bermula saat dirinya mengajak korban, Bunga (bukan nama sebenarnya,-red), untuk bertemu setelah satu bulan berkenalan di media sosial.

Pada saat itu, II sudah mempunyai niat untuk mencabuli korban. Singkat cerita, pertemuan itu pun berlangsung. Korban tak mengetahui jika II punya niat buruk untuk menyetubuhinya.

Dalam pertemuan itu, II mulai melancarkan aksinya, ia mencoba mengajak korban ke rumahnya dan mengajak bersanggama. Tetapi korban menolak.

Tak hilang akal, II mengancamnya dengan senjata tajam. walhasil, gadis malang yang masih berusia 16 tahun tersebut terpaksa menuruti nafsu bejat kenalannya itu lantaran takut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo, dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (10/11/2020), menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya. (WRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *