KOTA TASIK (CM) – Musyawarah Kota atau Mukot V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya belum sepenuhnya lepas dari persoalan. Seorang pengurus Dewan Pengurus Lengkap (DPL) Kadin Kota Tasikmalaya, H. Wahyudin, mempersoalkan kepesertaan dan proses pelaksanaan musyawarah yang digelar di Hotel Grand Metro pada Sabtu, 12 September 2026.
Wahyudin, yang menjabat Komite Tetap (Komtap) Diklat, mengaku tidak disahkan sebagai peserta Mukot V meski telah mendatangi sekretariat panitia sebelum batas akhir pendaftaran.
Bagi Wahyudin, masalah tersebut bukan perkara siapa yang terpilih menjadi ketua. Ia mempertanyakan prosedur yang menentukan siapa berhak hadir dan menggunakan hak suara dalam forum organisasi.
“Saya sebagai bagian dari DPL Kadin Kota Tasikmalaya merasa kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Kadin Jabar,” ujar Wahyudin saat ditemui di kantor PT Adhia Utama Consulting, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Wahyudin, batas pendaftaran peserta ditetapkan pada 2 September pukul 16.00. Sebelum tenggat itu, ia mengaku telah mendatangi Sekretariat Panitia Mukot V Kadin Kota Tasikmalaya.
Namun pelaksanaan Mukot kemudian mengalami penundaan. Dalam proses tersebut, Wahyudin mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai status kepesertaannya. Ketika musyawarah kembali digelar di Hotel Grand Metro, ia tetap tidak tercatat sebagai peserta.
Wahyudin menyebut forum tersebut sebagai “Mukot versi Metro”. Ia mempertanyakan dasar keputusan yang membuat dirinya tidak disahkan sebagai peserta serta mekanisme penetapan peserta setelah terjadi perubahan jadwal.
Menurut dia, persoalan itu perlu diperiksa secara menyeluruh. Panitia, kata dia, semestinya dapat menjelaskan apakah seluruh calon peserta diperlakukan dengan standar yang sama dan apakah perubahan jadwal telah disampaikan secara terbuka.
“Yang saya persoalkan bukan siapa yang menjadi ketua. Saya tak peduli siapa pun yang menjadi Ketua Kadin Kota Tasikmalaya,” katanya.
Ia menilai kompetisi organisasi harus berlangsung dengan aturan yang sama bagi seluruh kandidat. Syarat pencalonan dan mekanisme pemilihan, menurut dia, harus menjadi dasar dalam menentukan hasil Mukot.
“Ayo silakan berkompetisi secara jantan, lengkapi semua persyaratan pencalonan,” ujar Wahyudin.
Ia bahkan menggunakan pertarungan Khabib Nurmagomedov dan Conor McGregor sebagai perumpamaan. Menurut dia, persaingan boleh berlangsung keras, tetapi pemenangnya harus ditentukan melalui aturan yang disepakati.
“Ibaratnya mau Khabib, mau McGregor, yang jadi juara dunia yang pasti menangnya jangan karena menggigit telinga lawan,” katanya.
Wahyudin juga mengaku siap menjadi wakil bagi peserta lain yang merasa tidak disahkan dalam Mukot V. Ia meminta proses penetapan peserta diperiksa berdasarkan AD/ART dan Pedoman Organisasi Kadin.
“Saya siap menjadi wakil bagi para peserta yang reject karena tidak menjadi peserta Mukot V,” ujarnya.
Selain kepesertaan, Wahyudin mempersoalkan keterlibatan Kadin Jawa Barat dalam proses Mukot V Kadin Kota Tasikmalaya. Ia meminta kewenangan organisasi di tingkat provinsi dan nasional ditempatkan sesuai aturan.
Wahyudin mengatakan kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap Kadin Jawa Barat ataupun Kadin Indonesia. Ia hanya meminta proses penyelenggaraan Mukot dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris.
“Saya berharap, Kadin Jabar dan Kadin Nasional bisa secara bijak menyikapi hal ini,” katanya.
Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi. Menurut dia, konflik Mukot jangan sampai berujung pada gugatan ke pengadilan.
“Jangan sampai pengadilan menjadi solusi atas kekisruhan ini,” ujar Wahyudin.
Menurut dia, sengketa berkepanjangan justru dapat menguras energi organisasi. Kadin, kata dia, memiliki agenda yang lebih besar, terutama memperjuangkan kepentingan pelaku usaha dan UMKM.
“Ingat rakyat dan dunia UMKM muak lihat kisruh begini,” katanya.
Karena itu, Wahyudin mengusulkan Mukot V dimulai kembali dari awal. Pengulangan tahapan, menurut dia, akan memberi kesempatan kepada seluruh pihak untuk mengikuti proses secara terbuka dan berdasarkan ketentuan organisasi.
“Saya berharap Mukot V dapat dimulai dari nol,” ujarnya.
Ia menilai proses dari awal juga dapat memberikan ruang yang sama bagi seluruh kandidat. Dengan begitu, ketua yang terpilih nantinya lahir dari tahapan yang dapat diterima para peserta.
Wahyudin kemudian menyoroti prinsip desentralisasi dalam tata kelola Kadin. Menurut dia, AD/ART dan Pedoman Organisasi Kadin semestinya memberikan ruang bagi Kadin daerah untuk menentukan kepemimpinannya melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya melihat bahwa AD/ART serta Pedoman Organisasi Kadin itu semangatnya adalah desentralisasi. Daerah menentukan nasibnya sendiri,” kata dia.
Ia meminta keterlibatan struktur organisasi di atas Kadin Kota Tasikmalaya tetap berada dalam koridor aturan. Baginya, yang perlu dibenahi bukan hubungan antartingkatan organisasi, melainkan proses yang berlangsung dalam Mukot V.
Wahyudin berharap persoalan kepesertaan dan pelaksanaan Mukot diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan organisasi. Ia tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan atau mengganggu aktivitas Kadin Kota Tasikmalaya.
Menurut dia, dunia usaha dan UMKM membutuhkan organisasi yang fokus menjalankan fungsi advokasi dan penguatan ekonomi, bukan tersandera konflik internal.
“Saya berharap hasil Mukot V Kadin Kota Tasikmalaya ini bisa berkah dan bermanfaat untuk rakyat dan UMKM yang hari ini kondisi mereka sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Bagi Wahyudin, inti persoalan Mukot V bukan semata siapa yang terpilih sebagai ketua. Ia mempertanyakan siapa yang berhak menjadi peserta, bagaimana kepesertaan ditetapkan, siapa yang memiliki kewenangan menentukan peserta, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan aturan organisasi.
Karena itu, ia meminta forum tersebut dikembalikan ke titik awal: prosedur diperiksa, hak peserta dipastikan, dan seluruh kandidat diberi ruang berkompetisi dalam aturan yang sama.





