News

Kuasa Hukum Pasundan Jaya Mandiri Tantang Audit Ratusan KSP di Tasikmalaya

43
×

Kuasa Hukum Pasundan Jaya Mandiri Tantang Audit Ratusan KSP di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Kuasa hukum KSP Pasundan Jaya Mandiri, Heri Sandi, S.H., menantang pemerintah mengaudit seluruh koperasi simpan pinjam di Kota Tasikmalaya. Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada koperasi yang tengah dilaporkan ke DPRD.

Pernyataan itu disampaikan Heri setelah audiensi Komite Pemerhati Koperasi Indonesia (KPK Indonesia) dengan KSP Pasundan Jaya Mandiri di DPRD Kota Tasikmalaya, Senin, 14 September 2026.

Audiensi tersebut membahas sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan koperasi.

“Kami menghormati hak melapor. Tapi ingat, unsur pidana penganiayaan wajib ada visum dan luka. Kalau tidak ada dan tidak terbukti, tidak menutup kemungkinan kami lapor balik,” kata Heri melalui sambungan WhatsApp, Senin malam.

Heri membantah sejumlah tudingan yang diarahkan kepada koperasi. Ia mengatakan legalitas KSP Pasundan Jaya Mandiri telah dikonfirmasi Dinas Indag. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi karyawan, kata dia, juga telah didaftarkan dan memiliki bukti.

Soal potongan gaji untuk kendaraan operasional, Heri mengatakan kebijakan itu dibuat karena sebagian pelamar kerja tidak memiliki kendaraan. Menurut dia, pembelian kendaraan dilakukan dengan skema cicilan dan berdasarkan kesepakatan.

“Skemanya cicilan, sukarela, dan disepakati bersama. Tujuannya agar karyawan bisa langsung kerja,” ujarnya.

Ia juga membantah persoalan potongan Rp800 ribu per bulan untuk kegiatan rekreasi ke Pangandaran. Heri menyebut pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan untuk kegiatan rekreasi karyawan.

“Kalau karyawan mau dihapus, manajemen tidak keberatan,” kata Heri dalam audiensi.

Adapun dugaan pemotongan 10 persen untuk jasa hukum, Heri menyerahkan penjelasannya kepada pihak koperasi. Sedangkan laporan dugaan kekerasan terhadap pekerja, menurut dia, merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Silakan tempuh jalur hukum. Nanti pembuktian berjalan adil tanpa intervensi,” ujarnya.

Heri kemudian menggeser persoalan dari KSP Pasundan Jaya Mandiri ke tata kelola koperasi secara umum. Ia meminta KPP Pratama dan Dinas Indag melakukan audit menyeluruh terhadap KSP di Tasikmalaya.

“Jangan hanya Pasundan. Ada berapa ratus KSP? Berapa yang taat pajak? Bongkar semua,” kata dia.

Ketua sekaligus koordinator audiensi KPK Indonesia, Fikri Zulfikar, tetap mempertahankan laporan yang disampaikan sebelumnya. Ia menyoroti dugaan perputaran uang sekitar Rp2 miliar per bulan, potongan gaji, serta dugaan intimidasi dan fitnah terhadap keluarga pekerja.

“Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan pekerja,” kata Fikri.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H. Rahmat Sutarman meminta persoalan tersebut dilihat lebih luas. Ia menilai terdapat kemungkinan lembaga pembiayaan menggunakan nama koperasi untuk menjalankan aktivitasnya.

“Banyak lembaga pakai brand koperasi tapi tak berizin OJK. Itu ilegal,” ujar Rahmat.

Rahmat mendorong pembentukan satuan tugas untuk memetakan dan mengawasi aktivitas koperasi simpan pinjam di Kota Tasikmalaya. DPRD juga menyiapkan regulasi mengenai koperasi yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2027.

Dengan demikian, audiensi KSP Pasundan Jaya Mandiri tidak hanya menjadi forum klarifikasi atas dugaan pelanggaran. DPRD didorong menjadikan persoalan itu sebagai pintu masuk untuk menertibkan tata kelola koperasi simpan pinjam di Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *