KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2017 di Gedung Sari Gunung Salem, Selasa (6/12/2016).
Komisioner Penanggung Jawab Pemutakhiran Data, Khotum Khotima mengatakan, rapat pleno ini merupakan rapat rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan dari tindak lanjut penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPT) sebelum diumumkan.
Khotum menambahkan, hasil rapat pleno terbuka ini menetapkan bahwa Daftar Pemilih Tetap se Kota Tasikmalaya berjumlah 474.061 orang yang sebelumnya tercatat 474.062.
“Kami mendapat temuan dari laporan tim kampanye salah satu paslon bahwa ditemukan satu orang pemilih yang telah mengikuti perekaman E-KTP. Orang itu bernama Husna usianya masih di bawah umur,” paparnya.
Sebagaimana ketentuan Undang-undang No 10 Tahun 2016 PKPU No 8 Tahun 2016, bahwa syarat ketentuan daftar menjadi pemilih pada Pemilukada harus berusia 17 tahun di hari H atau sudah menikah.
Untuk itu, lanjut Khotum, KPU memutuskan yang bersangkutan bernama Husna dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga total jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 474.061 orang. (Edi Mulyana)