CIMAHI, (CAMEON) – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2017 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi. Tercatat ada 375.722 yang terdaftar dalam DPT. 894 diantaranya merupakan pemilih berkebutuhan khusus.
Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Dadan Fadilah mengatakan, dari jumlah penyandang berkebutuhan khusus atau disabilitas dibagi menjadi lima kelompok. Untuk Tuna daksa sebanyak 312 pemilih, Tuna Netra 132, Tuna Rungu 156, Tuna Grahita 207 orang dan lain-lain sebanyak 87 orang.
“Yang termasuk kelompok lain-lain adalah orang yang mempunyai kekurangan di luar empat kelompok tadi seperti cebol,” kata dia, Kamis (8/12/2016).
Untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya, terang Dadan, secara teknis KPU menyarankan kepada kepada setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih bisa memperhatikan kepentingan penyandang berkebutuhan khusus.
“Diharapkan KPPS bisa memberikan kemudahan, intinya menyediakan tempat yang tidak menyulitkan bagi mereka,” imbuhnya.
Untuk penyandang Tuna Netra, lanjut Dadan, mereka bisa didampingi oleh keluarganya atau oleh petugas. Tapi, jika petugas yang mendampingi, petugas tersebut harus mengisi formulir C3 yang berisi pernyataan yang tidak akan memberitahukan kepada orang lain.
“Dan juga pernyataan yang tidak akan mempengaruhi pemilih untuk memilih salah satu calon,” tegas dia. (Rizki)