KAB TASIKMALAYA (CM) – Alat peraga kampanye (APK) berupa stiker gambar calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya masih banyak terpasang di kaca belakang kendaraan angkutan umum, Senin (19/10/2020).
Padahal, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye, pemasangan gambar atau stiker bergambar calon pada angkutan umum dilarang.
Komisioner KPU Bidang Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Istianah, menyebutkan, pihaknya akan segera menertibkan hal itu.
“Karena angkutan umum merupakan fasilitas publik yang jelas dalam aturannya tidak boleh digunakan sebagai media kampanye. Yang diperbolehkan, penempelan poster, stiker atau logo hanya pada mobil pasangan calon atau tim kampanye saja,” terangnya.
Menurutnya, KPU sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Dinas Perhubungan terkait pemasangan stiker calon pada kaca kendaraan umum untuk ditertibkan. Karena aturannya sudah jelas dan melanggar. (Amas)