News

Kota Tasik Ditetapkan sebagai Zona Kuning

140
×

Kota Tasik Ditetapkan sebagai Zona Kuning

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah melewati pelaksanaan PSBB tahap satu dan dua yang akan berakhir pada 29 Mei 2020, Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait termasuk tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Bale Kota, Kamis (28/05/2020).

Wali Kota Budi Budiman mengatakan, setelah melewati masa puncak penyebaran Covid-19 dan berbagai proses pelaksanaan PSBB sesuai yang telah direncanakan dan hasil evaluasi Dinas Kesehatan serta tim Gugus Tugas tingkat Provinsi Jawa Barat akhirnya Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai zona kuning

“Berkat keberhasilan pelaksanaan PSBB kini Kota Tasik telah dinyatakan sebagai zona kuning penyebaran wabah Virus Corona oleh Tim Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya sebagai zona merah. Penetapan zona kuning setelah melewati masa fase puncak penyebaran wabah virus corona satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah,” jelasnya.

Ia menyebut, Kota Tasikmalaya ditetapkannya sebagai zona kuning berdasarkan hasil data Dinas Kesehatan bahwa selama fase puncak yang terindikasi positif Covid-19 hasil swab tidak ada penambahan, masih tetap diangka 47 orang, yang sebelumnya berada di angka 43 orang.

Alhamdulilah hasil evaluasi bersama, seluruh proses tahapan PSBB mulai penyekatan di beberapa wilayah telah mampu mengurangi kontak langsung masyarakat dengan masyarakat sehingga tidak terjadi kerumunan masa keramaian. Artinya, proses PSBB cukup baik dan berhasil,” tegas Budi.

Pihaknya memutuskan akan mengakhiri PSBB ke dua dan dilanjut dengan New Normal, dan masyarakat pun diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa. “Namun tetap harus memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan, keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *