KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah berakhirnya tahapan PSBB tahap dua, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengklaim penyebaran covid-19 landai dan memutuskan mengakhiri PSBB diganti dengan new normal, namun menetapkan protokol keamanan. Hal itu diungkapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman usai rapat di Bale Kota, Kamis (28/05/2020).
“PSBB berakhir diganti dengan New Normal, artinya kehidupan normal tapi ketat menggunakan protokol kesehatan, hanya tidak ada penyekatan apapun seperti PSBB. Semua kegiatan masyarakat baik yang usaha, berbisnis bisa aktivitas seperti biasa, tetap setiap kegiatan di pusat perdagangan, fasilitas umum, pasar, perkantoran, kegiatan belajar di sekolah pemberlakuan social distancing, penggunaan masker, cuci tangan yang bersih, dan kegiatan ibadah menuju kehidupan baru tetapi meningkatkan Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHBS),” terang Budi.
Ia menyebut, ketentuan anjuran protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 dan meningkatkan PHBS dilaksanakan sampai ditemukan vaksin untuk penyembuhan dan pencegahan Covid-19 yang mematikan itu.
“Semua juklak juklik pelaksanaan persiapan New Normal masih dibahas. Rapat perencanaan dilakukan dengan matang untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi adanya penyebaran wabah Covid-19 gelombang ke dua seperti di luar negeri, yang jelas persiapan ini sebelum datang 1 Juni dimana akan ditetapkan khususnya se-wilayah Provinsi Jawa Barat termasuk Kota Tasikmalaya akan diberlakukan New Normal,” papar Budi.
Penetapan New Normal, lanjut ia, selain tetap menerapkan protokol kesehatan, keselamatan juga dibutuhkan kesadaran bersama baik para pelaku industri, pegusaha misalnya di rumah makan atau bioskop menyiapkan fasilitas 100 persen yang nantinya diatur dengan maksimal 50 persen dari biasanya.
“Saya harap kejadian wabah Covid-19 bisa menjadi pembelajaran semua pihak terutama pada saat batuk, influensa tidak melepas masker dan biasakan pola hidup sehat dan bersih,” jelas Budi.
Ia menambahkan, untuk kegiatan pendidikan sampai hari ini masih belum ada keputusan kapan dimulai aktivitasnya. “Jika ada yang melanggar disela pelaksanaan new normal, tetap ada sanksi khusus karena tanggap darurat belum berhenti sampai dikeluarkan keputusan terbaru dari pemerintah, artinya semua sedang diproses,” pungkasnya. (Edi Mulyana)