News

Kementerian ATR/BPN Tegas Menangani Polemik Sertifikat di Pagar Laut

134
×

Kementerian ATR/BPN Tegas Menangani Polemik Sertifikat di Pagar Laut

Sebarkan artikel ini

TANGGERANG (CM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah menyelesaikan isu terkait sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memicu perdebatan di kawasan Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Upaya peninjauan ulang sedang dilakukan dengan tujuan membatalkan sertifikat-sertifikat yang diketahui berada di luar batas garis pantai.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan fisik dan yuridis terhadap dokumen-dokumen tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses pembatalan tidak menimbulkan implikasi hukum di masa mendatang.

Dalam sebuah acara talkshow berjudul “Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini” yang disiarkan oleh Metro TV pada Kamis malam (23 Januari 2025), Harison menjelaskan, “Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pemeriksaan secara fisik dan yuridis. Mari kita tunggu hasilnya, semuanya harus jelas, prosesnya harus cepat, tetapi tetap presisi karena pembatalan tidak boleh meninggalkan masalah hukum.”

Harison menegaskan bahwa pembatalan sertifikat merupakan kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN. Sebagai lembaga tata usaha negara, ATR/BPN berpegang pada asas contrarius actus, yaitu kewenangan untuk membatalkan produk administrasi yang telah diterbitkan apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

“Jika terdapat pelanggaran prosedur, maka kami berhak membatalkan sertifikat tersebut. Proses ini sudah dan sedang berjalan,” tambahnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen dengan Pembatalan Sertipikat di Desa Kohod

Harison juga menjelaskan bahwa identifikasi terhadap sertifikat yang berpotensi dibatalkan masih berlangsung. Dalam proses ini, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data fisik melalui peta dan garis batas pantai.

“Dari total 280 sertifikat yang terdata, kami sedang meneliti mana yang berada di luar garis batas pantai dan mana yang tidak. Jika terbukti berada di luar, proses pembatalan dapat segera dilakukan. Namun, untuk sertifikat di dalam garis pantai, diperlukan penelusuran lebih lanjut. Proses ini masih berjalan sambil menunggu hasil final pengolahan data,” jelas Harison.

Penyelidikan Terhadap Pihak yang Terlibat

Selain fokus pada pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga menyelidiki pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penerbitan sertifikat yang bermasalah ini. Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam proses administrasi tersebut.

“Setiap peran dan kesalahan yang terlibat akan mendapatkan konsekuensinya. Proses ini sedang berlangsung,” ujar Harison. Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing pihak.

Transparansi dan Kepastian Hukum

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan, pembatalan sertifikat yang tidak sesuai dapat diselesaikan tanpa menimbulkan permasalahan hukum lebih lanjut. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan kejelasan terkait status lahan di kawasan tersebut.

Sebagai lembaga pemerintah yang mengelola administrasi pertanahan dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab utama dalam memanfaatkan sumber daya alam secara bijak serta menjamin kepastian hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *