News

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen dengan Pembatalan Sertipikat di Desa Kohod

132
×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen dengan Pembatalan Sertipikat di Desa Kohod

Sebarkan artikel ini

TANGERANG (CM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengumumkan pembatalan sejumlah Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap dokumen hukum, prosedur administratif, serta kondisi fisik tanah yang dimaksud.

Pembatalan sertipikat ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menangani persoalan agraria, khususnya di wilayah pesisir yang kerap menghadapi konflik kepemilikan dan penyalahgunaan hak atas tanah.

Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses pembatalan sertipikat di Desa Kohod dilakukan melalui tiga tahap utama, yaitu:

Baca juga: Kasus Pagar Laut, Wamen ATR Ossy Dermawan Beri Penjelasan

  1. Pemeriksaan Dokumen Yuridis
    Tahap awal melibatkan peninjauan terhadap dokumen hukum yang menjadi dasar penerbitan sertipikat. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa sertipikat tersebut diterbitkan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak ada indikasi pelanggaran prosedur.
  2. Verifikasi Prosedur Administrasi
    Setelah itu, prosedur administrasi yang terkait penerbitan sertipikat diperiksa untuk menilai kesesuaiannya dengan ketentuan yang ada. Proses ini menggunakan sistem digital kementerian untuk melacak rekam jejak administratif setiap sertipikat.
  3. Peninjauan Kondisi Fisik Tanah
    Langkah terakhir adalah inspeksi langsung ke lokasi tanah yang tercatat dalam sertipikat. Menteri Nusron Wahid bersama tim ATR/BPN turun ke lapangan guna memastikan keberadaan dan peruntukan tanah sesuai dokumen.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik SHM maupun HGB. Prosesnya dimulai dari pengecekan dokumen hukum, dilanjutkan dengan verifikasi administratif, dan diakhiri dengan pengecekan fisik di lapangan. Kami telah mengunjungi lokasi dan memastikan kondisi tanahnya,” ujar Menteri Nusron saat memberikan keterangan kepada media usai inspeksi lapangan pada Jumat 24 Januari 2025.

Pembatalan sertipikat di wilayah ini membawa dampak penting dalam reformasi agraria, di antaranya:

  1. Mencegah Penyalahgunaan Tanah
    Langkah ini memastikan bahwa tanah pesisir tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak berhak.
  2. Melestarikan Ekosistem Pesisir
    Penerbitan sertipikat pada area yang tidak sesuai, seperti kawasan pagar laut, dapat merusak lingkungan. Dengan pembatalan ini, kelestarian pesisir di Desa Kohod dapat lebih terlindungi.
  3. Menegakkan Kepastian Hukum
    Pembatalan sertipikat ini menekankan pentingnya penerbitan tanah yang sesuai dengan tata ruang dan peruntukan sebagaimana diatur pemerintah.

Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid menegaskan bahwa penertiban sertipikat bermasalah akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini mendukung arahan Presiden Joko Widodo terkait pentingnya penegakan hukum dalam tata kelola pertanahan.

“Setiap penerbitan sertipikat harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jika terdapat penyimpangan, tindakan tegas harus segera diambil,” tegas Nusron Wahid.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengatasi konflik agraria yang kerap terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan tanah dan penyalahgunaan izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *