JAKARTA (CM) – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Tangerang, kasus serupa juga ditemukan di atas permukaan laut di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ada tiga sertipikat HGB yang diterbitkan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Awalnya, area tersebut merupakan tambak. Namun, setelah saya bandingkan menggunakan peta sebelum dan sesudah, sekarang wilayah itu berubah menjadi laut,” ungkap Menteri Nusron dalam keterangannya kepada media sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu 22 Januari 2025.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen dengan Pembatalan Sertipikat di Desa Kohod
Beliau juga memaparkan detail luasan tanah yang tercatat dalam sertipikat beserta tahun penerbitannya. Ketiga bidang tersebut memiliki luas keseluruhan 656,85 hektare, dengan rincian: 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sertipikat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Mengenai status hukum HGB ini, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penerbitannya saat itu legal karena area tersebut sebelumnya berupa tambak. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan alam akibat abrasi yang mengubah tambak tersebut menjadi lautan. Untuk menangani situasi ini, kementerian mempertimbangkan beberapa opsi.
“Kami memiliki dua skenario. Skenario pertama, masa berlaku HGB akan habis pada Februari dan Agustus tahun depan, sehingga tidak akan diperpanjang. Skenario kedua, sesuai ketentuan Undang-undang, karena tanah tersebut telah hilang akibat abrasi dan menjadi lautan, maka statusnya dapat dikategorikan sebagai tanah musnah, sehingga bisa langsung dibatalkan,” jelas Menteri Nusron.
Dengan pendekatan ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menata ulang dan menegakkan kepastian hukum terkait pengelolaan tanah, termasuk menghadapi tantangan perubahan alam.