KAB.TASIK (CM) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan terhadap kasus seorang bocah berusia 8 tahun asal Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, yang mengalami luka bakar serius di hampir seluruh tubuhnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban, yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar, bermain meriam rakitan bersama empat teman sebayanya pada akhir Maret 2026 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah kami menerima laporan, kami langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari alat bukti, serta berkomunikasi dengan sejumlah pihak,” ujar Josner, Rabu 22 April 2026.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, lokasi kejadian berada di lahan kosong yang tidak jauh dari permukiman warga. Area tersebut kini telah ditutup menggunakan pagar bambu.
Di sekitar lokasi juga terdapat saluran irigasi kecil yang diduga digunakan korban untuk memadamkan api dengan cara menceburkan diri.
“Lokasi memang sudah ditutup bambu, posisinya dekat dengan rumah warga,” kata Josner.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta berupaya menggali keterangan dari korban dan saksi. Namun, kondisi korban yang masih lemah membuat proses pemeriksaan belum dapat dilakukan secara maksimal.
“Korban sudah kami datangi, tetapi kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara maksimal. Saat ini kami fokus mengumpulkan bukti dari lokasi dan saksi,” jelasnya.
Sementara itu, empat teman sebaya korban yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung, masih dilakukan pendekatan secara persuasif oleh petugas.
Dari keterangan sementara sejumlah saksi, permainan yang dilakukan anak-anak tersebut menggunakan meriam rakitan atau lodong. Namun, meriam tersebut bukan berbahan bambu, melainkan diduga dibuat dari botol plastik yang dimodifikasi.
“Ada keterangan dari saksi bahwa meriamnya bukan dari bambu, tetapi dari botol plastik. Kami masih mencari barang buktinya, termasuk botol air mineral yang diduga digunakan sebagai bahan,” kata Josner.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Penyidik juga berencana memanggil orang tua dari keempat anak yang terlibat untuk dimintai keterangan di Rumah Ramah Anak.
Josner menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lembaga terkait seperti KPAI, UPTD PPA, serta pemerintah setempat,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami akan mendalami laporan ini. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan. Karena melibatkan anak, prosesnya harus mengedepankan perlindungan dan hak-hak anak,” kata Agus.
Kasus ini mencuat setelah hampir satu bulan korban menjalani perawatan di rumah akibat luka bakar serius yang dideritanya. Pihak keluarga berharap kepolisian dapat mengungkap secara jelas penyebab kejadian tersebut, apakah murni kecelakaan saat bermain atau terdapat unsur lain.





