JAKARTA (CM) – Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Januari 2025.
Agenda ini diselenggarakan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait isu-isu pertanahan yang semakin kompleks dan membutuhkan perhatian serius.
Dalam rapat tersebut, Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini sedang fokus pada peningkatan kualitas sistem serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, pembenahan kedua aspek ini menjadi langkah penting untuk menghambat praktik mafia tanah yang semakin meluas di berbagai wilayah.
“Sistem dan SDM yang baik adalah kunci utama dalam mencegah mafia tanah beraksi,” ujar Asnaedi.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang meminta seluruh jajaran kementerian untuk menyediakan layanan yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, pelayanan tersebut harus ditopang oleh SDM yang terlatih dan kompeten.
“Kami terus berproses untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tambah Dirjen PHPT.
Selain memperkuat sistem dan SDM, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memberantas mafia tanah.
Iljas Tedjo Prijoni, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), menjelaskan bahwa mafia tanah di Indonesia beroperasi secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak, dengan tujuan memanipulasi kebijakan pertanahan demi keuntungan pribadi.
“Penegakan hukum merupakan elemen penting dalam mengatasi mafia tanah yang sudah begitu masif dan terorganisir,” ungkap Iljas Tedjo.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, ini juga bertujuan mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang kian menjadi perhatian masyarakat. Rifqinizamy menekankan perlunya keterlibatan publik dalam menyelesaikan masalah ini.
“Ketika isu ini sering menjadi topik pembicaraan publik, artinya ada dua kemungkinan: masalahnya semakin banyak terselesaikan, atau masyarakat semakin peduli terhadap isu ini,” ujarnya.
Melalui RDP dan RDPU ini, Komisi II DPR RI dan jajaran Kementerian ATR/BPN berharap dapat menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait masalah pertanahan.
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Reska Oktoberia, dan Sesditjen PHPT, Shamy Ardian, beserta pejabat lainnya. Beberapa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota juga turut hadir, baik secara langsung maupun daring, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengatasi persoalan pertanahan secara nasional.
Permasalahan pertanahan di Indonesia, mulai dari sengketa lahan, klaim ganda, hingga mafia tanah, telah menjadi isu yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pembenahan sistem administrasi pertanahan, pemberantasan mafia tanah, dan peningkatan kualitas SDM menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan ini.
Kerja sama dengan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memberantas mafia tanah yang telah terorganisir dan menimbulkan kerugian besar. Melalui RDP dan RDPU ini, diharapkan tercipta solusi yang konkret dan terukur guna menyelesaikan masalah pertanahan yang ada.
Komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI dalam meningkatkan pelayanan serta menyelesaikan sengketa pertanahan merupakan langkah positif untuk memastikan pengelolaan tanah di Indonesia berjalan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.