News

Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tasikmalaya, Paket Diberi Label Ukuran Baju

44
×

Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tasikmalaya, Paket Diberi Label Ukuran Baju

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya, OR (34) dan istrinya AI (31), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya.

Keduanya diduga menjalankan bisnis haram tersebut secara bersama-sama. Mulai dari memperoleh barang, menakar, mengemas, hingga mendistribusikan sabu dalam paket-paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli.

Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajarannya di wilayah Cikalong.

“Satresnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh pasangan suami istri di wilayah Cikalong,” ujar Akbar, Kamis 23 April 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AI pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diamankan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok bekas serta dompet milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya.

Berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak ke kediaman pasangan tersebut. Sekitar satu jam kemudian, OR berhasil diamankan di rumahnya.

Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, serta puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pasutri ini memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial Y yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah barang diterima, keduanya menimbang dan membaginya ke dalam beberapa paket siap edar.

Menariknya, paket sabu tersebut dipasarkan menggunakan kode yang menyerupai ukuran pakaian. Paket ukuran S memiliki berat bruto 0,21 gram, ukuran M seberat 0,31 gram, sedangkan paket F berbobot 1 gram.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket, tergantung ukuran yang dibeli.

Dalam mendistribusikan barang, pelaku menerapkan metode tempel atau “sistem map”. Paket sabu diletakkan di titik-titik tertentu agar dapat diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan penjual.

Wilayah operasinya meliputi sejumlah kecamatan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, di antaranya Indihiang, Tamansari, Kawalu, Salopa, hingga Cikalong.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 5,69 gram. Jumlah itu diduga hanya sisa dari peredaran sebelumnya.

Menurut polisi, dalam sekali transaksi pembelian, pasangan ini bisa memperoleh sabu hingga 1,5 ons dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta. Barang tersebut biasanya habis terjual dalam kurun waktu dua bulan.

Atas perbuatannya, OR dan AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 KUHP serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, disertai denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, polisi masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok utama berinisial Y serta dua orang lainnya berinisial A dan I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *