• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Sitemap
  • Contact
  • Info Iklan
Kamis, 28 Januari 2021
cakrawalamedia.co.id
  • Teras
  • Berita
    • Nasional
    • Jawa Barat
    • Internasional
  • PARLEMEN
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Info & Tips
  • Kolom
  • CMTV
No Result
View All Result
cakrawalamedia.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

by Redaksi
1 Januari 2021
in Nasional

JAKARTA (CM) – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita memberedel berkaitan kebebasan pers,” ucapnya.

Tapi ia mengatakan, berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. “Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/21).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.(hms)

Tags: FPIIdham AziskapolriMaklumat
Share46Tweet29SendSend
Previous Post

Sambut 2021, Sinergi Foundation Ajak Berwakaf Sebagai Habit Baru

Next Post

Sebanyak 58 Personel Polres Banjar Naik Pangkat

Related Posts

Nasional

Langgar UU ITE, Ambroncius Nababan Jadi Tersangka

26 Januari 2021
Solutif, Pemkot Madiun Rawat Pasien Covid-19 Di Gerbong Kereta
Nasional

Solutif, Pemkot Madiun Rawat Pasien Covid-19 Di Gerbong Kereta

23 Januari 2021
Presisi Menjadi Visi Komjen Listyo di fit and proper test Hari Ini
Nasional

Presisi Menjadi Visi Komjen Listyo di Fit and Proper Test Hari Ini

20 Januari 2021
Polri Serahkan Naskah Materi Calon Kapolri ke Komisi III DPR
Nasional

Polri Serahkan Naskah Materi Calon Kapolri ke Komisi III DPR

19 Januari 2021
Nasional

Manado Hari Ini Dilanda Gelombang Laut Pasang

17 Januari 2021
Foto Dok Hms
Nasional

Bantu Korban Gempa Sulbar, Polri Kirim Sejumlah Bantuan

15 Januari 2021
Next Post

Sebanyak 58 Personel Polres Banjar Naik Pangkat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Edukasi Anjal Harus Komprehensif dan Sistematis

    Edukasi Anjal Harus Komprehensif dan Sistematis

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Sosialisasi Narkoba Lewat Pertunjukan “Budah Si Narko”

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pohon Korejat Ampuh Mengobati Penyakit Mata dan Sakit Gigi

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Gencar Sosialisasi, Yanto Oce Sapa Warga Sirnagalih

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Mengobati Tumit Pecah Pecah (Rorombeheun) Secara Alami

    122 shares
    Share 49 Tweet 31

TERKINI

Pemkot Harap SMSI Bisa Membina Anggotanya Tangkal Informasi Hoaks
Tasikmalaya

Pemkot Harap SMSI Bisa Membina Anggotanya Tangkal Informasi Hoaks

by Redaksi
27 Januari 2021
0

KOTA TASIKMALAYA (CM) - Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, yang diwakili Asda lll Asep Goparulloh berharap kehadiran Serikat Media...

Read more
Tim Verifikasi BPNT Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bermain
Tasikmalaya

Tim Verifikasi BPNT Akan Tindak Tegas Oknum yang Bermain

by Redaksi
27 Januari 2021
0

TASIKMALAYA (CM) - Tim Verifikasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Tasikmalaya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap oknum...

Read more
Forum Komisariat PMII Kota Tasik Galang Dana Peduli Bencana Sumedang
Tasikmalaya

Forum Komisariat PMII Kota Tasik Galang Dana Peduli Bencana Sumedang

by Redaksi
27 Januari 2021
0

KOTA TASIKMALAYA (CM) - Forum Komisariat PMII Kota Tasikmalaya yang terdiri dari (Komisariat Universitas Siliwangi, Universitas Perjuangan, Politeknik Triguna, STISIP...

Read more
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us
  • Iklan Baris
  • Sitemap

© 2016-2018 PT. Cakrawala Media Pratama

No Result
View All Result
  • Teras
  • Berita
    • Nasional
    • Jawa Barat
    • Internasional
  • PARLEMEN
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Info & Tips
  • Kolom
  • CMTV

© 2016-2018 PT. Cakrawala Media Pratama

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In