TASIKMALAYA ( CAMEON ) Sedikitnya 3 karung dan enam dus siap kirim petasan illegal berhasil disita, Satreskrim Polres Tasikmalaya dari beberapa tempat di wilayah Kab Tasikmalaya, tak tangung tangung jumlahnyapun hingga mencapai 1 juta lebih butir petasan berbagai merk dan jenis.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Ariyanto saat ekpose penyitaan jutaan petasan di Mapolres Tasikmalaya Selasa (14/06) menegaskan bahwa anggotanya berhasil melakukan pengerebegan di salah satu rumah di wilayah Kab Tasikmalaya, yang di sinyalir merupakan bandar atau distributor petasan terbesar di Kab Tasikmalaya, penyitaan ini dilakukan pihak Kepolisian merujuk kepada Undang Undang Bunga Api 1932 bahwa untuk petasan yang berukuran dua sampai dengan delapan inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, Untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda, dan tentunya jika melanggar para distributor dapat dikenakan hukuman kurang dari 1 Tahun penjara.
“ Nah yang kita sita ini ini adalah petasan yang jelas jelas tidak ada ijin resmi dari instansi terkait “ Ungkap AKBP Nugroho.
Nugroho juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus secara intensif melakukan operasi pembersihan petasan ini sampai menjelang Idul Fitri, sementara untuk si pemilik atau distributoryang tersangkut kasus ini polisi hanya meminta wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.
“ Dia tidak ditahan hanya di kenakan wajib lapor saja, tapi kita terus awasi jangan sampai dia memilki lagi barang lain yang bisa saja dia sembunyikan “ Tambahnya.
Rencananya jutaan petasan dan ribuan motol miras ini akan dimusnahkan saat Polisi mengelar Operasi Cipta Kondisi Ramadaniah dipenghujung bulan puasa ini. ( Dzm )