TASIKMALAYA (CAMEON) – Sejumlah massa dari FKUB dan Front Pembela Islam Kabupaten Tasikmalaya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Selasa (18/04/2017) guna meminta ketegasan pihak Kejaksaan terkait wacana akan digelarnya pengajian akbar jemaat Ahmadiyah atau yang biasa disebut Jalsahsalanah. Rencananya kegiatan itu akan digelar di basis Ahmadiyah di desa Tenjowaringin Kabupaten Tasikmalaya dalam beberapa bulan ke depan.
Dalam audiensi yang dipimpin langsung Kajari Singaparna Laswan Muhtar, S.H. yang merupakan ketua Bakorpakem Kab Tasikmalaya ini, berbagai permasalahan muncul terkait eksistensi jemaat Ahmadiyah yang masih saja memaksakan kehendaknya untuk melakukan aktivitas ibadahnya.
Ketua DPW FPI Kab Tasikmalaya, KH. Sofyan Anshori, menjelaskan bahwa kedatangan mereka hanya sebatas mengingatkan pihak kejaksaan dan pihak penegak hukum lainnya serta instansi yang termasuk dalam Bakorpakem Kab Tasikmalaya, untuk segera menyikapi dengan tegas rencana jemaat Ahmadiyah yang akan menggelar Jalsahsalanah ini.
Karena kalau tetap dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik horizontal, yang pada gilirannya FPI selalu menjadi kambing hitam atas intoleran yang dituduhkan pemerintah kepada ormas ini.
“Paradigma FPI ini sudah berubah, kita tidak lagi mengedepankan kekerasan tapi banyak menggelar diskusi dan sharing informasi. Selama masih ada penegak hukum silakan diatur sesuai hukum, tapi kalau mereka memang bandel, kami juga punya sikap lain yang lebih tegas,“ terang Ust Anshori.
Pengasuh Pontren Cangkudu Sukarame ini pun menyayangkan rencana pihak Ahmadiyah yang akan menggelar jahsalanah ini, disaat umat Islam tengah menghadapi dinamika hukum bagi si penista agama Basuki Tjahya Purnama atau Ahox yang masih nanar status hukumnya.
“Jika masih memaksa, ya jangan salahkan umat Islam jika bergerak merespon mereka “ imbuhnya.
Sementara itu, menurut Ketua Forum Kerukunann Umat Beragama FKUB Kab Tasikmalaya KH. Edeng ZA menilai bahwa SKB 3 menteri hingga saat ini masih menjadi landasan hukum bagi dirinya selaku ketua FKUB dan ormas Islam serta Bakorpakem untuk melarang Ahmadiyah melakukan aktifitasnya.
“Kalau aqidahnya jelas mereka menodai atau bahkan menistakan agama Islam, tapi secara personal mereka juga anak bangsa yang harus dilindungi hak hak hidupnya. Untuk itulah, pemerintah harus segera mengeluarkan ketetapan hukum pasti bagi jemaat Ahmadiyah ini,“ tandasnya.