Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 12 Feb 2017 17:58 WIB ·

Disdukcapil Kota Cimahi Siapkan Suket untuk Pilkada


					Disdukcapil Kota Cimahi Siapkan Suket untuk Pilkada Perbesar

CIMAHI, (CAMEON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyiiapkan Surat Keterangan (Suket) untuk sejumlah masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu. Salah satunya, para remaja yang sudah menginjak usia 17 tahun pada Rabu mendatang (15/2/2017).

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data masyarakat yang wajib memiliki KTP berbeda. Tercatat, untuk jumlah DPT Kota Cimahi mencapai 375.722 orang. Sedangkan data masyarakat yang wajib memiliki KTP hingga Desember 2016 mencapai 382.714 jiwa.

Menurut Kadisdukcapil Kota Cimahi, Suryadi, masyarakat tinggal mendatangi kantornya untuk mendapatkan suket tersebut. “Masyarakat bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai pengganti KTP-el sementara,” kata Suryadi kepada wartawan, Minggu (12/2/2017).

Nantinya, data tersebut akan diberikan secara kolektif kepada KPU. Sehingga, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Biasanya, suket tersebut bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi ke berbagai instansi seperti kepolisian, imigrasi, perbankan, BPJS dan lain-lain. Selama ini, lanjut dia, semua instansi sudah mengerti dengan kebijakan yang diambil.

“Diberikan Suket ini dikarenakan blanko untuk KTP masih juga belum ada sejak bulan Oktober 2016,” jelasnya.

Untuk pelayanan, lanjut dia, Disdukcapil sendiri akan tetap membuka pelayanan pada saat pencoblosan. Hal tersebut sebagaimana imbauan dari Kementerian Dalam Negeri.

Hanya tiga bidang yang melakukan pelayanan pelaksanaan pencoblosan, Rabu mendatang (15/2/2017). Di antaranya terkait perekaman, pemberian suket dan data saja yang bekerja. “Begitu juga dengan kepala dinas yang masuk pada hari pencoblosan,” pungkasnya. (Putri)

Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi